Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penanaman Modal memiliki nilai sangat strategis untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) khususnya aparatur pemerintah dan dunia usaha di daerah terhadap berbagai peraturan dan kebijakan dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang lebih kondusif,” kata Gubernur Said, dalam sambutan tertulis yang bacakan Asisten III Setda Maluku M.Z. Sangadji, di Ambon, Kamis (12/5).
Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penanaman Modal itu fokus pada pembahasan Pelayanan Perizinan Satu Pintu bagi Aparatur Pemerintah dan Dunia Usaha.
Menurut gubernur pengembangan di bidang penanaman modal merupakan suatu kebutuhan yang mendasar untuk mewujudkan eksistensi diri sebagai abdi masyarakat dan abdi negara dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat serta mampu menempatkan jati diri sebagai motor penggerak yang berdaya saing dalam meningkatkan perekonomian guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera, aman dan damai.
“Untuk menumbuhkan iklim investasi yang kondusif pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta berbagai peraturan pelaksanaannya sebagai landasan dalam penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia,” katanya.
Dikatakannya dinamika perubahan regulasi tersebut perlu dipahami secara proporsional sebagai seorang abdi masyarakat dan abdi negara sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan baik dan benar.
“Di era otonomisasi ini persaingan antar daerah semakin ketat, berupaya untuk menarik investor sebanyak mungkin dengan memberikan kemudahan-kemudahan yang lebih menarik dalam bentuk insentif khusus yang dapat menggairahkan minat investor menanamkan modalnya,’ ujar Gubernur Said.
Saat ini, lanjutnya tidak lagi hanya mengandalkan promosi investasi yang berbasiskan komoditi dan produk unggulan daerah, karena juga dimiliki oleh daerah lain. Tetapi untuk menjemput masuknya investasi ke daerah Maluku juga diperlukan kesiapan aparatur yang profesional di bidang penanaman modal, khususnya pelayanan perizinan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terlebih kepada pelaku usaha di daerah ini.
“Momentum sosialisasi yang diselenggarakan ini sangat penting, karena secara langsung dapat memberikan dampak kepada peningkatan pengetahuan dan wawasan, perubahan sikap serta ketrampilan, adanya pemahaman dan persamaan persepsi tentang pentingnya investasi di dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan peningkatan pelaksanaan tugas dan pelayanan khusus kepada kalangan dunia usaha,” katanya.
Gubernur Said berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penanaman Modal dengan sungguh-sungguh agar dapat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan masing-masing peserta.
“Saudara-saudara semua telah dibekali dengan pengetahuan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penanaman Modal, namun upaya untuk mendorong percepatan investasi di daerah terkadang diperhadapkan dengan berbagai kendala dan hambatan. Saya yakin dengan semangat kerja keras dan motivasi yang tinggi, kita dapat merubah kendala menjadi tantangan, tantangan menjadi peluang dan dari peluang itu, kita dapat mencapai keberhasilan. (MP-4)


