Ambon, Maluku Post.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan Petro Tentua, tersangka kasus penggelembungan dana pembelian lahan dan gedung kantor PT Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya atas penetapan tersangka oleh Kajati Maluku.
“Termohon juga telah berhasil membuktikan tanggapannya, sedangkan pihak pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonan mereka sehingga permohonan pemohon sepanjang dalil ditetapkan dirinya sebagai tersangka ditolak seluruhnya,” kata hakim tunggal PN setempat, Mathius di Ambon, Selasa (10/5).
Pemohon lewat tim penasihat hukum Moritz Latumeten, La Hane serta La Ode Abdul Mukti dalam dalil permohonannya mempermasalahkan penetapan Petro sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 183 dan 194 KUHAP serta belum memeriksa saksi-saksi yang terkait termasuk pemohon sendiri.
Petro Tentua yang merupakan mantan Kepala Divisi Rentra dan Korsek PT BM-Malut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan direktur umum BUMD milik pemprov berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menimbang bahwa pengertian dari dalil pemohon tentang ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh termohon secara limitatif tidak diatur dalam pasal 77 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, juncto pasal 1 angka 10 UU tersebut tentang praperadilan.
Tetapi diatur melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII.2014 tanggal 25 April 2015 yang telah memperluas kewenangan mengajukan objek praperadilan ke pengadilan yang meliputi pengajuan tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan.
Hakim juga menyatakan pokok pendapat saksi ahli yang dihadirkan pemohon dalam persidangan adalah kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus pemohon, bukan masalah dalil permohonan yang diajukan pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.
Saksi ahli Prof Simon Nirahua saat itu menjelaskan tentang kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan pasal 49 Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK baru berkas perkaranya diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Hakim tunggal PN Ambon juga menolak bukti surat yang diajukan pemohon dalam bentuk fotocopy tanpa menunjukkan aslinya di persidangan, karena sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3069 K/Pdt/1985 menegaskan kalau bukti surat fotocopy yang tidak pernah diperlihatkan aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti. (MP-3)


