Kepsek Cabul Di Malteng Harus Dihukum Seberat Mungkin

Ambon, Maluku Post.com – Saat ini, tingkat pemerkosaan terhadap anak dibawah umur semakin marak terjadi di Maluku, salah satunya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RU, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Desa Waiputih, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terhadap siswinya sendiri, RT yang baru berusia 10 tahun.

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Maluku Said Assagaff meminta agar RU, Kepala Sekolah (Kepsek) di desa Waiputih tersebut di hukum seberat mungkin. “Saya minta agar pelaku dihukum seberat mungkin atau seribu kali lipat,”ujar Assagaff di Ambon, Senin (16/5).

Dirinya juga meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik itu Maluku Tengah maupun Provinsi agar dalam pengangkatan Kepala SD diseleksi sebaik mungkin, baik itu dari sisi ilmu, maupun psikologi.

“Jangan kita mengejar Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi kita lupa masalah sosial,”tuturnya.

Assagaff meminta dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dalam memberikan pemahaman kepada semua orang berkehidupan sosial yang harus saling mendukung satu sama lain, bukan melakukan pelecehan, dengan cara memerkosa. Dan kepada orang tua agar tetap mengawasinya anaknya sebaik mungkin baik itu di rumah, sekolah dan pergaulan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hal ini bisa dicegah.

“Setiap kali melakukan kunjungan kerja ke daerah saya minta orang tua memperhatikan anaknya dengan baik, kalau ada perubahan dalam fisik anak cepat ke dokter. Jika hasil pemeriksaan terdapat tindakan kekerasan sosial, segera laporkan,”pintanya.

Untuk diketahui, asusila yang dilakukan Kepsek terhadap siswinya sendiri di dalam kamar mandi sekolah (6/516), setelah seluruh siswa dan guru telah pulang ke rumahnya masing-masing. Saat itu RU meminta korban untuk membersihkan ruang kelas, namun tidak disangka pelaku langsung menarik korban secara paksa ke dalam kamar mandi dan memerkosanya.

Usai memerkosa siswanya sendiri, pelaku kemudian mengancam jika memberitahukan kejadian yang menimpanya kepada orang lain. Kasus asusila ini terbongkar setelah ayah korban mencurigai tingkah laku putrinya, yang tidak mau lagi ke sekolah.

Ayah korban lalu menanyakan kepada korban (8/6/16), alasannya tidak ingin lagi masuk sekolah, saat itu korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya itu. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (MP-7)

Pos terkait