KNPI Maluku Dukung Pemerintah Terapkan Hukum Kebiri

Ketua KNPI Maluku, Boy Latuconsina 

Ambon, Maluku Post.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menyambut baik penandatanganan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan hukum kebiri kepada pelaku kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.

Ketua KNPI Maluku, Boy Latuconsina di Ambon, Rabu (26/5), mengatakan rencana pemerintah tersebut untuk memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual sudah tepat dan bijak.

“Kami apresiasi atas langkah sigap dari presiden, untuk Kami minta pemerintah jangan ragu dalam menetapkan aturan. Sudah saatnya pemerintah mempunyai kebijakan untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan kekerasan seksual di tanah air ini. Stop eksploitasi dan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Ia menilai hukum kebiri tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap generasi penerus bangsa dan sebagai proteksi terhadap hak anak dan perempuan Indonesia, sehingga hukum kebiri pantas dikenakan pada pelaku, pasalnya sudah ratusan dan bahkan ribuan anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual di Tanah Air.

“Kami berharap pemerintah provinsi Maluku khususnya instansi terkait untuk pro aktif dalam mensosialisasikan ini, baik dalam bentuk program sosialisasi di lembaga pendidikan maupun lembaga kemasyarakatan pada level menengah ke bawah, sebab transformasi informasi publik ini masih memiliki kendala untuk daerah seperti Maluku yang secara geografis adalah daerah kepulauan. “ pungkasnya.

Menurut Latuconsina, publik Maluku cukup dikagetkan dengan temuan kepala sekolah (kepsek) yang melakukan tindakan asusila di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Maluku Tengah, tentunya hal ini adalah potret buruk bagi lembaga pendidikan dan betapa rentannya para anak didik sebagai korban dari perilaku menyimpang oknum gurunya.

“Kami berharap oknum Kepsek tersebut dihukum seberat-beratnya, karena tindakannya sudah mencoreng nama lembaga pendidikan dan profesinya, dan bila perlu dikebiri agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum tenaga pendidik yang hendak dan atau ingin melakukan tindakan asusila bagi siswanya,”tegasnya.

Dijelaskan pula, tindakan-tindakan asusila yang terjadi diakibatkan lemahnya proteksi terhadap sumbernya yakni situs-situs porno, tentunya ini adalah kelalaian dari kemenkominfo dalam  memproteksi situs2 tersebut.

“Bagi Pemerintah Provinsi Maluku, kami harapkan hal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua instansi terkait. Karena kelalaian instansi bisa berefek terhadap gagalnya pemerintah untuk hadir melindungi warga masyarakatnya,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Latuconsina bahwa secara sistematis hal tersebut harus disinergikan dengan semua pihak, termasuk membuka diri untuk melibatkan organisasi-organisasi pemerhati anak dan perempuan atau organisasi kepemudaan yang lain, sehingga orientasi hasil yang maksimal bisa dicapai. (MP-1)

Pos terkait