KPU Ambon Tetapkan Syarat Bakal Calon Perseorangan

Ketua KPU kota Ambon Martinus Kainama
Ketua KPU kota Ambon Martinus Kainama

Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2017.

Ketua KPU kota Ambon Martinus Kainama, di Ambon Senin (23/4) menyatakan, penetapan jumlah minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan sesuai surat keputusan nomor 02/KPTS/KPU-KOTA AMBON-029.433702/2016.

Ia mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan pleno KPU kota Ambon pada 20 Mei 2016 guna menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon perseorangan.

“Dalam pleno kami telah menetapkan DPT sebanyak 265.747 pemilih, sesuai ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XIII/2015 “ungkapnya.

Menurut Martinus, presentasi dukungan syarat bakal calon perseorangan juga harus didukung 8,5 persen jumlah pemilih.

Presentasi dukungan disesuaikan ketentuan yang berlaku dan dapat mengalami perbaikan jikaa terjadi perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Presentasi dukungan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk tetapi pemilih yakni sebesar 8,5 persen,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebar lebih dari 50 persen kecamatan di Ambon.

“Persebaran bentuk dukungannya adalah 50 persen dari total jumlah kecamatan , karena di Ambon ada lima kecamatan maka paling minimal penyebaran dukungan ada di tiga kecamatan,” tandasnya.

Dijelaskannya, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada 6 -10 Agustus 2016.

Tahapan selanjutnya setelah penyerahan syarat dukungan dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, analisis dukungan ganda.

“Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan tingkat provinsi,” kata Martinus. (MP-3)

Pos terkait