Kurir Ganja 3,738 Gram Dituntut Sepuluh Tahun

Ambon, Maluku Post.com – Ikram Marasabessy, terdakwa yang diduga sebagai kurir ganja kering seberat 3.738 gram dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

“Kami meminta majelis hakim PN Ambon menghukum terdakwa selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, karena membawa ganja yang lebih dari 1 Kg,” kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Rabu (25/5).

Ikaram awalnya berangkat dari Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada 15 Desember 2015 menuju Rumah Sakit Ottoquick di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), untuk menemui seseorang sekitar pukul 12.30 WIT.

Menurut JPU, tujuan kedatangan terdakwa di RS untuk mengambil titipan barang berupa sebuah bungkusan karton yang dikirim seseorang dari Jakarta bernama Muri.

Kemudian titipan barang tersebut rencananya akan dibawa terdakwa ke pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan untuk diserahkan kepada seorang warga Desa Latu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bernama Ongen.

Tetapi perbuatan terdakwa sudah dibuntuti aparat Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Maluku setelah menerima informasi dari seseorang dan berhasil meringkus yang bersangkutan beserta barang bukti.

Apalagi terdakwa dalam persidangan mengaku sudah dua kali melakukan penjemputan barang berupa narkoba jenis ganja kering dari seseorang di bandara Internasional Pattimura dari seseorang dan diantarkan kepada orang lain bernama Ongen dengan imbalan Rp2 juta.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di persidangan maka JPU meminta majelis hakim PN Ambon diketuai R.A Didi Ismiatun menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (MP-8)

Pos terkait