Namlea, Maluku Post.com – Maraknya pemberitaan yang menuding Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Buru mengambil alih tanah warga Desa Batlale untuk program transmigrasi, dibantah keras Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Buru Ridwan Tukuboya.
Menurut Tukuboya, tidak ada lahan milik masyarakat Desa Batlale Kecamatan Airbuaya yang digusur untuk program transmigrasi. Dan tak ada program transmigrasi baru di desa tersebut.
“Yang benar ada program pencetakan sawah baru bukan di desa Batlale tapi di desa tetangga yakni Desa Awaelinan. Desa ini sebelumnya dikenal dengan sebutan transmigrasi Keramat dan telah diserahkan ke pemkab Buru tahun 2010 lalu. Kini telah menjadi desa definitif,”papar Tukuboya di Namlea, Sabtu (7/5).
Dijelaskannya, kalau tanah adat di sana dari turun temurun milik Soa FUA dan lahan yang ditempati warga Batlale juga milik Soa FUA yang sudah diikhlaskan kepada warga di sana. Kemudian di tahun 2005 lalu juga telah dihibahkan 260 hektare (Ha) untuk dijadikan pemukiman transmigrasi. Yang mana warga transmigrasinya 50 persen dari Pulau Jawa dan 50 persen warga lokal, termasuk beberapa kepala keluarga asal Batlale.
“Selama menempati lahan transmigran yang awalnya bernama Karamat tersebut, pemerintah belum pernah mencetak sawah irigasi terhadap warga disana. Selama lahan sawah belum pernah dicetak, ada terjadi perluasan desa Batlale yang memakan lahan untuk persawahan seluas 3, 5 ha yang kini sudah ada bangunan beberapa rumah warga dan juga ada satu unit gereja.”ungkap Tukuboya.
Perluasan desa tersebut lanjut Tukuboya, bahwa tak ada masalah, dan sudah ada persetujuan serta diketahui pelaksana Raja Petuanan Lisela, Arief Hentihu dan juga camat Air buaya, Nyong Hentihu.
Diakui Tukuboya, isu penggusuran warga Batlale mulai hangat setelah masuknya proyek pencetakan sawah baru di lahan pertanian milik eks transmigrasi jawa maupun transmigrasi lokal, namun kenyataan di lapangan tak ada yang kehilangan tanah adat.
“Ada yang memprovokasi warga kalau pemukiman mereka akan diratakan untuk program transmigran. Padahal faktanya bukan seperti itu. Tak pernah ada rencana mendatangkan transmigran baru disana, apalagi sampai mengorbankan warga Batlale. Bahkan nama instansi kami ikut terbawa-bawa,” tandas Tukuboya.
Dikatakan Tukuboya, yang sebenarnya yakni sebelum ada program pencetakan sawah di tahun 2016, ada kurang lebih 6 persil tanah yang sedianya dijadikan sawah irigasi, saat masih ditelantarkan, telah ditanami oleh 6 warga Batlale dengan tanaman umur pendek, seperti ketela pohon dan jagung. Bahkan ada beberapa pohon kelapa juga ditanami di sana dan ada yang membangun rumah kebun.
Diungkapkannya dari planing awal, lahan itu untuk dijadikan sawah irigasi, maka saat program cetak sawah masuk tahun 2016 ini, lahan tersebut juga ikut dicetak menjadi sawah bersama areal lainnya milik warga eks transmigrasi.
![]() |
| 2 Bangunan Gereja di Batlale masih berdiri kokoh dan tidak digusur |
“Nantinya, setelah dicetak menjadi sawah, maka lahan sawah itu tetap menjadi milik mereka yang sebelumnya telah berkebun di sana, termasuk 6 warga Batlale ini. Tapi saat kami turun di lapangan, ternyata sudah ada provokasi luar biasa. Ada yang menghasut warga Batlale kalau pemukiman mereka akan digusur, gereja mereka juga akan digusur dan dijadikan lahan transmigrasi,”sesalnya.
Tukuboya menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai agenda pembangunan pemukiman transmigrasi di desa Batlale.
“Dinas Nakertrans tak punya agenda membangun pemukiman transmigrasi di sana, apalagi sampai menggusur rumah warga dan desa Batlale, ” tandasnya sembari menambahkan kebun rakyat di belakang Desa Batlale yang terdapat tanaman umur panjang dan berjejer memanjang di sisi lembah, tak masuk dalam agenda pencetakan sawah dan hasil kunjungannya ke lokasi sudah disampaikan ke Asisten II dan Wakil Bupati Buru.
Perlu diketahui, Proyek cetak sawah tersebut merupakan program dari Kementrian pertanian yang dananya disalurkan ke TNI AD, dah pihak TNI AD berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat untuk pelaksanaannya.
Setelah selesai pencetakan sawah tersebut, maka akan diserahkan ke dinas pertanian dan selanjutnya dinas pertanian bersama pihak terkait yakni camat dan desa untuk membagi lahan sawah tersebut ke warga. (MP-17)



