Nelayan Di Ambon Tidak Gunakan Pukat Hela

Ambon, Maluku Post.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kota Ambon, Fernanda Louhenapessy menyatakan nelayan di Ambon, tidak menggunakan alat tangkap pukat hela.

“Permen- KP No.2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik tidak masalah karena memang para nelayan tidak menggunakannya,” katanya, di Ambon, Rabu (18/5).

Penerapan Permen itu tidak membuat gejolak karena para nelayan menggunakan kapal di atas 10 GT dan batas penangkapan di luar 10 mil.

Menurut dia, alat tangkap yang digunakan berukuran kecil serta sarana tangkap yang digunakan, bukan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik.

“Nelayan di Ambon banyak yang menggunakan rumpon untuk budidaya ikan, udang dan kepiting, sedangkan penangkapan dilakukan di kawasan Latuhalat dan tidak untuk komersil tetapi untuk warga sekitar,” ujarnya.

Fernanda mengakui, nelayan di kota Ambon juga tidak menerima bantuan alat tangkap sesuai Permen KP No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Tarik.

“Pemberlakuan Peraturan menteri tersebut membuat nelayan di kota Ambon dipastikan tidak akan menerima bantuan alat tangkap disesuaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghentian bantuan dilakukan guna menyelamatkan kondisi laut Indonesia dan biota laut khususnya di daerah pesisir yang digunakan kapal purse seine.

Alat penangkapan ikan seperti pukat hela maupun tarik di Wilayah Pengelolaan Indonesia, mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan.

“Pemberlakuan kebijakan bantuan tersebut diberlakukan untuk alat tangkap diatas 10 GT, yang biasanya diterima para nelayan di Ambon,” katanya.

Fernanda menegaskan, peralatan perikanan yang telah diberikan kepada nelayan tidak mungkin ditarik kembali, tetapi masih bisa digunakan tidak untuk komersil.

Para nelayan, lanjutnya, masih diperbolehkan menggunakan alat tangkap pukat hela dan tarik, tetapi pada 2016 bantuan perikanan tidak akan diberikan lagi, terkecuali peralatan pancing tonda.

“Ada dua bantuan yang diberikan pemerintah setiap tahunnya seperti pancing tonda, purse seine maupun bantuan perikanan lainnya seperti bibit ikan. Namun, mulai 2017 hanya bantuan purse seine yang akan dihentikan pemerintah,” ujarnya. (MP-6)

Pos terkait