Ambon, Maluku Post.com – Penambahan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran sosialisasi program kurikulum 2013 (K13) Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp6 miliar, tergantung wewenang penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik baru kembali dari SBB setelah melakukan pemeriksaan sedikitnya 201 saksi serta mengumpulkan sejumlah data atau dokumen terkait kasus tersebut,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (11/5).
Berkas dokumen penting yang diambil tim penyidik serta hasil pemeriksaan para saksi akan diserahkan ke BPKP Perwakilan Maluku guna dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.
Menurut Sammy, BPKP akan mempelajari berkas yang diberikan untuk melakukan audit investigasi terhadap anggaran proyek sosialisasi K13 senilai Rp6 miliar tersebut.
Tahun 2013 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten SBB mendapat kucuran dana APBN senilai Rp6 miliar guna mendukung kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru di daerah itu.
Diduga terjadi penyimpangan anggaran saat pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan sementara pihak penyidik, tetapi Kejati Maluku telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit investigasi.
Tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Sejumlah pihak yang dimintai keterangan diantaranya Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan Kadis Pendidikan SBB Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiyane Puttileihalat, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuanaya.
Jaksa juga telah meminta keterangan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty dan seorang pegawai Disdik SBB Gazpar Pesireron.
Dari tangan para saksi maupun tersangka yang telah diperiksa, jaksa telah menyita anggaran sekitar Rp270 juta.
Dari tangan tersangka Ledrik jaksa menyita dana sebesar Rp200 juta, bendahara kegiatan Rp40 juta sedangkan Gazpar Pesireron Rp30 juta. (MP-5)


