Swakelola Proyek Diknas MTB Sesuai Instruksi Bupati

 Ambon, Maluku Post.com - Pengalihan dua paket proyek dari sistem lelang/tender kepada pihak kontraktor menjadi swakelola secara internal tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilakukan atas instruksi Bupati MTB, Bitsael Temar. "Saya takut berbicara karena bisa salah atau orang lain yang nantinya disalahkan, tetapi memang ada instruksi Bupati disertai kajian hukum, kemudian dalam bulan September 2014 ada kegiatan rapat yang membahas dua dari lima paket proyek lelang yang diswakelokan," kata Sekretaris Dinas Pendidikana Kabupaten MTB, Bambang Eka di Ambon, Jumat (27/5). Penjelasan Bambang disampaikan sebagai saksi dalam sidang lanjutan proyek pembangunan ruang pertemuan Diknas MTB yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun dengan terdakwa Kadis Pendidikan setempat, Holmes Matruty. Dua paket proyek yang diswakelolakan di antaranya pembangunan ruang pertemuan kantor Diknas senilai Rp800 juta yang ditangani Elias Lamerbulu selaku PPTK serta pengerjaan ruangan untuk SMA Negeri 1 Saumlaki yang ditangani Gerson Luanmase selaku PPTK. Namun karena proyek pembangunan ruang rapat itu tidak pernah rampung, bupati sempat marah-marah dan menanyakan perkembangannya kepada saksi, dan pihak dinas pernah meminta bupati untuk menambah alokasi anggaran dalam APBD Perubahan tetapi tidak ada dananya. Saksi juga mengaku tidak tahu-menahu kalau namanya masuk dalam surat keputusan kepanitiaan dan duduk sebagai tim pengawasan teknis, dan dirinya juga tidak tahu ada naskah kesepahaman antara terdakwa Holmes selaku kadis dengan PPTK untuk menyelesaikan dua paket proyek secara swakelola. Surat swakelola ini ditandatangani terdakwa Holmes dan pada tanggal 28 Juni 2014 ada surat dari dinas untuk menarik seluruh dokumen proyek pengerjaan ruang rapat dinas serta ruang SMA Neger 1 Saumlaki. "Surat itu tidak ada lampirannya, tetapi sesuai instruksi bupati MTB dan ditandatangani terdakwa Holmes yang intinya pengerjaan gedung pertemuan dilakukan secara swakelola," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai R.A Didi Ismiatun dan didampingi Samsidar Nawari serta Heri Leliantono selaku hakim anggota. Penjelasan saksi dalam ruang sidang saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Deny Syaputra maupun majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa tidak konsisten dan berubah-ubah karena merasa gugup sehingga sidang sempat diskors beberapa menit agar saksi bisa minum. JPU Deni Syaputra mengatakan, saat pemeriksaan terdakwa maupun saksi tidak pernah menyebutkan nama bupati dalam proyek tersebut sehingga yang berwewenang memanggil bupati dan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan adalah majelis hakim. "Itu tergantung majelis hakim yang akan mengeluarkan penetapan pengadlan untuk memanggil bupati atau tidak, tetapi hari ini kami sudah menghadirkan Sekretaris Dinas Pendidikan Bambang Eka. Asisten II Setda MTB Rosias Kabalmay dan Kepala Unit Layanan Pengadaan, Paulus Sabono selaku saksi," katanya. (MP-3)

Ambon, Maluku Post.com – Pengalihan dua paket proyek dari sistem lelang/tender kepada pihak kontraktor menjadi swakelola secara internal tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilakukan atas instruksi Bupati MTB, Bitsael Temar.

“Saya takut berbicara karena bisa salah atau orang lain yang nantinya disalahkan, tetapi memang ada instruksi Bupati disertai kajian hukum, kemudian dalam bulan September 2014 ada kegiatan rapat yang membahas dua dari lima paket proyek lelang yang diswakelokan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikana Kabupaten MTB, Bambang Eka di Ambon, Jumat (27/5).

Penjelasan Bambang disampaikan sebagai saksi dalam sidang lanjutan proyek pembangunan ruang pertemuan Diknas MTB yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun dengan terdakwa Kadis Pendidikan setempat, Holmes Matruty.

Dua paket proyek yang diswakelolakan di antaranya pembangunan ruang pertemuan kantor Diknas senilai Rp800 juta yang ditangani Elias Lamerbulu selaku PPTK serta pengerjaan ruangan untuk SMA Negeri 1 Saumlaki yang ditangani Gerson Luanmase selaku PPTK.

Namun karena proyek pembangunan ruang rapat itu tidak pernah rampung, bupati sempat marah-marah dan menanyakan perkembangannya kepada saksi, dan pihak dinas pernah meminta bupati untuk menambah alokasi anggaran dalam APBD Perubahan tetapi tidak ada dananya.

Saksi juga mengaku tidak tahu-menahu kalau namanya masuk dalam surat keputusan kepanitiaan dan duduk sebagai tim pengawasan teknis, dan dirinya juga tidak tahu ada naskah kesepahaman antara terdakwa Holmes selaku kadis dengan PPTK untuk menyelesaikan dua paket proyek secara swakelola.

Surat swakelola ini ditandatangani terdakwa Holmes dan pada tanggal 28 Juni 2014 ada surat dari dinas untuk menarik seluruh dokumen proyek pengerjaan ruang rapat dinas serta ruang SMA Neger 1 Saumlaki.

“Surat itu tidak ada lampirannya, tetapi sesuai instruksi bupati MTB dan ditandatangani terdakwa Holmes yang intinya pengerjaan gedung pertemuan dilakukan secara swakelola,” kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai R.A Didi Ismiatun dan didampingi Samsidar Nawari serta Heri Leliantono selaku hakim anggota.

Penjelasan saksi dalam ruang sidang saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Deny Syaputra maupun majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa tidak konsisten dan berubah-ubah karena merasa gugup sehingga sidang sempat diskors beberapa menit agar saksi bisa minum.

JPU Deni Syaputra mengatakan, saat pemeriksaan terdakwa maupun saksi tidak pernah menyebutkan nama bupati dalam proyek tersebut sehingga yang berwewenang memanggil bupati dan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan adalah majelis hakim.

“Itu tergantung majelis hakim yang akan mengeluarkan penetapan pengadlan untuk memanggil bupati atau tidak, tetapi hari ini kami sudah menghadirkan Sekretaris Dinas Pendidikan Bambang Eka. Asisten II Setda MTB Rosias Kabalmay dan Kepala Unit Layanan Pengadaan, Paulus Sabono selaku saksi,” katanya. (MP-3)

Pos terkait