Walikota Tual Dilantik Namun Jabatan Wawali Kosong

Wakil Ketua DPRD: Tunggu Usulan Dari Partai Pengusung

Ambon, Maluku Post.com – Setelah Adam Rahayaan dilantik sebagai Walikota Tual maka jabatan Wakil Walikota menjadi kosong. Menindaklanjuti hal ini Gubernur Maluku Said Assagaff meminta kepada pihak terkait yakni DPRD serta partai politik pengusung hendak berproses dengan berpedoman sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2018.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Tual Zainal Abidin (Hanura), mengungkapkan untuk pengusulan jabatan Wawali merupakan kewenangan partai pengusung kandidat.

“Kita hanya menunggu usulan dari partai pengusung, kemudian dewan melakukan verifikasi secara internal,”ungkapnya di Ambon, Selasa (24/5).

Ditanya pengusulan partai Golkar dengan mengusung Hamid Rahayaan, dirinya mengungkapkan sah-sah saja, karena hal tersebut merupakan kewenangan partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Kalau memang Golkar melihat hal tersebut sebagai salah satu figur yang mampu mendampingi Adam Rahayaan saya kira sah-sah saja, karena kita akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,”ucapnya. (MP-7)

Pos terkait