BPJS KLO Malra Minta Pemkab Seriusi Program JKN

Pattipeiluhu: Pemkab Malra Dapat Mengikutsertakan Masyarakat Tidak Mampu

Langgur, Maluku Post.com – Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) terhitung mulai tanggal 1  April 2016 lalu dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pemprov Maluku. Hal ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh kepala cabang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Provinsi Maluku, Rahmat Asri Ritonga beberapa waktu.

Dengan tidak dibayarnya lagi Kamkesda oleh Pemprov Maluku, maka kabupaten/kota yang ada di daerah ini sekarang harus memikirkan yang tidak terlayani lagi jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Menyadari hal itu, pihak BPJS Kantor Layanan Operasional (KLO) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyikapinya dengan serius termasuk melakukan pendekatan dengan pihak pemerintah kabupaten (pemkab) sendiri.

“Kami sudah melakukan pendekatan dengan pihak pemkab melalui forum kemitraan, agar masyarakat yang tadinya bisa menggunakan jamkesda yang ditanggung oleh pemerintah provinsi dapat ditanggung oleh pemkab. Dalam hal ini masyarakat tersebut dapat diikutsertakan dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS KLOK Malra, Wasty Pattipeiluhu di Langgur, Selasa (21/6).

Menurutnya, di dalam masyarakat ini ada kelompok yang memiliki kartu Indonesia sehat (KIS) ada juga yang punya kartu Jamkesmas, dan tidak menutup kemungkinan bahwa ada juga masyarakat yang sama sekali tidak memiliki kartu pelayanan kesehatan apapun, olehnya pihaknya sangat mengharapkan masyarakat tersebut dapat ditanggung oleh Pemkab Malra.

“Karena masyarakat ini adalah milik Pemkab, maka pemkab harus bertangggung jawab dengan mengikutsertakan mereka dalam program JKN tersebut,” tegas Pattipeiluhu.

Ditambahkan Pattipeiluhu, sebelum Jamkesda dibekukan masyarakat bisa berobat menggunakan Jamkesda, kini sudah tidak bisa lagi. Namun kelompok masyarakat itu bisa diikutsertakan dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola BPJS Kesehatan oleh Pemkab Malra.

Dijelaskan Pattipeiluhu, tentunya yang harus dipikirkan Pemkab Malra untuk program JKN tersebut adalah premi, karena Premi yang harus dibayarkan Pemkab tiap bulan untuk masyarakat yang tidak mampu adalah 23.000,- (dua puluh tiga ribu) per jiwa per bulan.

“Kami mengharapkan pihak Pemkab Malra dapat mengikutsertakan masyarakat tidak mampu yang notabenenya tidak mempunyai kartu KIS dan Jamkesmas dan mereka yang bukan pegawai, untuk itu kami mengharapkan agar Pemkab Malra dapat memperhatikan hal tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa dari 11 Kabupaten/kota di Maluku, hanya Kabupaten Buru yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. (MP-15)

Pos terkait