Dinsos Nakertrans Malra Bakal Lakukan Pengawasan Pembayaran THR

Notanubun:  Meskipun Baru Sebulan Masa Kerja Wajib Mendapat THR

Notanubun: Meskipun Baru Sebulan Masa Kerja Wajib Mendapat THR Langgur, Maluku Post.com - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/MEN/VI/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2016, maka Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) proaktif dan bergerak cepat dalam mensosialisasikan Peraturan Menteri dimaksud dengan melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan, demikian diungkapkan Kepala Dinsos Nakertrans setempat, Ayub Notanubun di Langgur, Selasa (28/6). “Kami sudah melayangkan surat disertai dengan lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dimaksud kepada semua perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara terkait dengan Pembayaran THR,” ungkapnya. Menurut Notanubun, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/MEN/VI/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2016 tersebut harus ditaati oleh setiap perusahaan karena walaupun pekerja/buruh itu baru satu bulan bekerja namun yang bersangkutan berhak atas pemberian THR dimaksud. Terkait dengan pengawasan pembayaran THR dimaksud, Ayub menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra kepada perusahaan-perusahaan dalam membayar THR kepada para pekerja/buruh agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan melakukan pengawasan di lapangan terkait pembayaran THR ini, dan saya berharap teman-teman media juga dapat membantu melakukan pemantauan pembayaran THR ini,” tandasnya. Notanubun menambahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/MEN/VI/2016 tersebut menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh walaupun yang bersangkutan baru mempunyai masa kerja satu bulan. Olehnya itu dirinya mengharapkan hak-hak dari karyawan/pekerja harus terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan pembayaran THR keagamaan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/MEN/VI/2016 tersebut maka kami akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait agar surat izin operasional perusahaan tersebut akan dicabut,” tegas Notanubun. Dirinya juga berharap agar pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran THR ini bukan karena keterpaksaan, tapi merupakan keterpanggilan untuk melihat kesejahteraan dari karyawan itu sendiri. (MP-15)

Langgur, Maluku Post.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/MEN/VI/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2016, maka Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) proaktif dan bergerak cepat dalam mensosialisasikan Peraturan Menteri dimaksud dengan melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan, demikian diungkapkan Kepala Dinsos Nakertrans setempat, Ayub Notanubun di Langgur, Selasa (28/6).

“Kami sudah melayangkan surat disertai dengan lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dimaksud kepada semua perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara terkait dengan Pembayaran THR,” ungkapnya.

Menurut Notanubun, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/MEN/VI/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2016 tersebut harus ditaati oleh setiap perusahaan karena walaupun pekerja/buruh itu baru satu bulan bekerja namun yang bersangkutan berhak atas pemberian THR dimaksud.

Terkait dengan pengawasan pembayaran THR dimaksud, Ayub menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra kepada perusahaan-perusahaan dalam membayar THR kepada para pekerja/buruh agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pengawasan di lapangan terkait pembayaran THR ini, dan saya berharap teman-teman media juga dapat membantu melakukan pemantauan pembayaran THR ini,” tandasnya.

Notanubun menambahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/MEN/VI/2016 tersebut menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh walaupun yang bersangkutan baru mempunyai masa kerja satu bulan. Olehnya itu dirinya mengharapkan hak-hak dari karyawan/pekerja harus terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan pembayaran THR keagamaan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/MEN/VI/2016 tersebut maka kami akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait agar surat izin operasional perusahaan tersebut akan dicabut,” tegas Notanubun.

Dirinya juga berharap agar pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran THR ini bukan karena keterpaksaan, tapi merupakan keterpanggilan untuk melihat kesejahteraan dari karyawan itu sendiri. (MP-15)

Pos terkait