![]() |
| Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae |
Ambon, Maluku Post.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku rupanya tak keberatan jika ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya dicabut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae saat dikonfirmasi di Ambon, Minggu (26/6) mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika pemerintah pusat melakukan pembatalan atas berlakunya peraturan daerah yang dianggap menghambat tumbuhnya investasi di daerah.
“Sangat tidak keberatan, substansi yang kita terima adalah peraturan daerah yang dicabut adalah perda yang dinilai menghambat pertumbuhan investasi di daerah, dan dalam kondisi tersebut mau dan tidaknya kita di daerah harus menerima hal tersebut,”ujar Huwae.
Menurut Huwae, sekarang ini pemerintah sementara menggenjot investasi di bidang swasta. Dalam penilaian dan evaluasi pemerintah salah satu faktor yang menyebabkan investasi bidang swasta ini menjadi stagnan yakni terdapat pada peraturan daerah dan regulasi yang sifatnya berkepanjangan, sehingga investasi tersebut angkat kaki dari daerah.
“Bayangkan saja, untuk sektor swasta berinvestasi guna membangun daerah saja itu dipersulit dari sisi aturan dan regulasi yang ada, untuk itu hasil evaluasi pemerintah yang ada seluruh perda yang dinilai menghambat pembangunan investasi dibatalkan, dan kalau tidak salah Maluku Kebagian 106 perda yang dibatalkan,”ungkapnya.
Huwae menambahkan, dulunya semangat daerah dalam menghasilkan peraturan yakni untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dipakai untuk pembiayaan pembayaran sana-sini. Namun penilaian pemerintah pusat saat ini berbeda.
“Yang ada dipikirkan pemerintah pusat saat ini adalah bagaimana dapat meningkatkan iklim pertumbuhan investasi bidang swasta dengan sebaik mungkin,”tandasnya. (MP-8 )


