Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku, Said Assagaff, belum menerima permohonan izin kejaksaan untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipera.
Hermanus diduga korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 – 2010 senilai Rp3 miliar saat bersangkutan menjadi staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, kata Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far – Far, saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Ia mengatakan, permintaan izin pemeriksaan bersangkutan belum diterima Gubernur Said.
“Sekiranya sudah ada, maka pastinya Gubernur meminta penjelasan Biro Hukum sebelum mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Hermanus,” ujarnya.
Langkah itu harus ditempuh sebagai komitmen kepemimpinan Gubernur Said dan Wagub, Zeth Sahuburua dalam rangka menegakkan hukum.
“Pemprov Maluku mendukung upaya pemberantasan korupsi, makanya bila permintaan diterima pasti surat izinnya segera diproses,” kata Hendrik.
Karena itu, dia mengimbau kejaksaan negeri Tual Cabang Wonreli yang menangani dugaan kasus korupsi tersebut agar menelusuri kembali pengajuan izin itu.
“Kami mendukung kejaksaan menuntaskan dugaan kasus korupsi di wilayah perbatasan dengan Timor Leste tersebut, apalagi berkaitan dengan pengembangan pendidikan,” kata Hendrik.
Sebelumnya, Kepala Kejari Tual Cabang Wonreli, Hendrik Sikteubun mengatakan, pemeriksaan Hermanus masih menunggu izin dari Gubernur Maluku.
“Bila izin diterima, maka bersangkutan segera diperiksa, menyusul sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya.
Dana BOS tahun anggaran 2009 – 2010 diperuntukkan bagi 297 SD maupun SMP di Kabupaten MBD. Diduga ada sisa dana yang harusnya dikembalikan ke rekening penampungan Provinsi Maluku, tetapi tidak dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik ditemukan ada dana yang tidak dikembalikan ke rekening penampungan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih,” kata Hendrik.
Sebanyak 150 saksi telah diperiksa dan rekening koran disita sebagai bukti untuk memproses penetapan tersangka. (MP-2)


