Mamulaty: Mau Menjadi Peserta Dan Komisioner Saja Sudah Manipulasi Identitas
Ambon, Maluku Post.com – Aneh tapi nyata, panitia pengawas pemilu (Panwas) adalah lembaga yang diharapkan akan lahir bersih dan menjadi tumpuan dan harapan publik Kabupaten Buru sebagai tempat mencari suatu kebenaran dalam demokrasi yang hakiki, ternyata telah dinodai dengan penetapan 3 komisioner Panwas.
Betapa tidak, Lahirnya 3 komisioner Panwas Kabupaten Buru hasil uji kelayakan dan kepatutan dan dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku (Promal),Jumat (17/6) kemarin di Ambon terkesan dipaksakan. Demikian disampaikan Faisal Amin Mamulaty dalam release yang diterima media ini di Ambon, Minggu (19/6).
Pasalnya ada laporan masyarakat yang disampaikan terkait dengan adanya manipulasi KTP dan KK serta keterlibatan sebagai tim sukses pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 diabaikan oleh Bawaslu Promal.
Menurut Mamulaty, uji kelayakan dan kepatutan oleh 3 komisioner Bawaslu Promal pada (27/5) di kantor KPU Kabupaten Buru serta penetapan/pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwas Kabupaten Buru Nomor : 02/Peng/Bawaslu-Mal/VII/2016 Tanggal 1 Juni 2016 dipandang tidak memberikan pengaruh besar dalam upaya mendorong perbaikan citra Panwas di mata publik Kabupaten Buru.
“Hal ini karena salah satu dari 3 komisioner Panwas Buru yang bernama Hasia Fatsey sejak awal sudah cacat dengan memanipulasi identitas diri (KTP-KK) dan juga terlibat aktif sebagai tim sukses (tisu) pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 lalu di Kabupaten Buru Selatan.
Dijelaskannya, pelanggaran yang dilakukan anggota komisioner panwas kabupaten buru yang sudah dilantik tersebut tentu saja berimplikasi menyalahi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 85 huruf (g) mengatakan : Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah yaitu berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
“Selain pelanggaran administrasi, yang bersangkutan juga melanggar sebuah pakta integritas yang ditandatangani diatas formulir bermeterai sebagai persyaratan administrasi pendaftaran yakni formulir Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota pada pemilihan Tahun 2015. Padahal hal itu sudah benar-benar dilanggar dan terbukti semua bukti foto dan video sudah kami berikan kepada Bawaslu Promal, namun tetap saja diabaikan,”kesal Mamulaty.
Dikatakan Mamulaty, pakta integritas tersebut telah dilanggar, karena yang bersangkutan pada saat suksesi atau pemilihan kepala daerah tahun 2015 lalu di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terbukti mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang juga saudara sepupunya, serta terlibat aktif dan masif melakukan sosialisasi di berbagai daerah.
“Bagi saya tujuan dari diadakannya seleksi calon anggota panwas Kab/Kota adalah untuk mencari figur-figur yang berkualitas, profesional, jujur, mempunyai integritas, independensi dan juga mempunyai rekan jejak yang baik. Hal ini yang dipegang oleh semua penyelenggara di berbagai jenjang, sehingga demokrasi dalam perhelatan 5 tahunan tersebut mendapat respon positif publik. Pertanyaannya, jika awal pencalonannya saja sudah ada manipulasi administrasi, bagaimana bisa orang tersebut bisa dipercaya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara?,” tandasnya.
Diungkapkan Faisal, bahwa ketika dirinya mendatangi Bawaslu promal pada Jumat (17/6) lalu, untuk menanyakan proses laporan yang dimasukkan pada tanggal 6 Juni lalu, ironisnya Ketua Bawaslu Promal Fadly Silawane menghindar dan tidak mau bertemu tanpa alasan yang jelas.
“Beberapa saat kemudian baru anggota Bawaslu Abdullah Ely menemui kami. Dan dalam pertemuan itu, Ely mengatakan bahwa laporan sudah diterima, yang bersangkutan Hasia Fatsey juga sudah dimintai keterangan Minggu (12/6), terkait dengan pemalsuan identitas dan keterlibatan sebagai tim sukses namun proses pelantikan harus kita laksanakan. Ely, kemudian mengatakan bahwa salah satu yang harus dimasukkan yakni SK tim sukses.
Ely juga mengatakan bahwa pelantikan akan kita lakukan hari ini, tetapi proses laporan juga kita tetap lanjutkan, tidak berhenti, untuk sementara hasil klarifikasi dari Hasia Fatsey sudah kita dapatkan, silahkan kalau ada bukti-bukti lain terutama SK Tim Pemenang segera disampaikan agar kami bisa memproses lebih lanjut. Intinya bahwa semua laporan akan kita proses,” tutur Mamulaty.
Mamulati menandaskan, hal itu merupakan sebuah alasan yang mengada-ada. Pasalnya, bukti berupa DPT, foto saat yang bersangkutan bersosialisasi dan ikut dalam kampanye dengan menggunakan atribut tim pemenang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar terlibat secara aktif dan masif sebagai tim sukses pilkada 2015, kemudian bukti bahwa yang bersangkutan saat mendaftar di Tim Seleksi Panwas Kabupaten Buru bukan sebagai warga masyarakat kabupaten buru, pihaknya sudah melakukan ri-cek dengan Dinas Kependudukan, catatan sipil dan BKKBN Kabupaten Buru, dan ternyata benar bahwa yang bersangkutan sampai dengan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan tidak terdaftar sebagai penduduk di kabupaten buru.
“Jadi sebenarnya yang Bawaslu Promal mau cari itu bukti otentik atau bukti yang bersifat administrasi ? logika saja, seseorang bisa saja mengelak kalau dia tidak terlibat, akan tetapi kalau ada bukti otentik (fakta) yang menunjukkan yang bersangkutan terlibat, maka yang akan dipakai yang mana ?? ini benar-benar aneh,” kesalnya.
Diungkapkan Mamulaty, sebagai warga masyarakat buru, pelapor dan juga mantan peserta tentu dirinya sangat menyayangkan sikap Bawaslu Promal yang aneh bin ajaib. Karena sudah jelas-jelas ada kesalahan administrasi dari Hatsia Fatsey namun tetap saja Bawaslu Promal melakukan pelantikan terhadap yang bersangkutan.
“Saya tidak percaya dengan Komisioner Panwas Kabupaten Buru yang sudah dilantik, buktinya saja untuk mau menjadi peserta dan juga komisioner saja sudah memanipulasi identitas, bahkan sudah tidak netral karena terkontaminasi dengan aroma politik saat pilkada di Bursel 2015” lalu bagaimana kita bisa percaya orang seperti ini?,” tegasnya. (MP-20)


