KPU Maluku Terima Surat Bentuk Badan Penyelenggara

 Ketua KPU Maluku, Musa Toekan Ambon, Maluku Post.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah menerima surat edaran dari KPU Pusat untuk membentuk badan penyelenggara ad hock meliputi panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada serentak kedua 15 Februari 2017. "Surat edaran tersebur menjadi petunjuk bagi KPU empat kabupaten dan satu kota di Maluku menyelenggarakan Pilkada 2017," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan di Ambon, Sabtu (18/6). Surat edaran tersebut menjadi pedoman untuk merekrut PPS maupun PPK sesuai jadwal harus dilaksanakan lum 21 Juni 2016. "Jadi sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dirampungkan, maka surat edaran KPU Pusat menjadi pedoman pengrekrutmen PPS maupun PPK," ujar Musa. Apalagi, dari segi teknis suirat edaran tersebut tidak banyak berubah dan masih mengacu kepada PKPU Pilkada 2015. "Terlihat tidak ada perubahan substansial dari Pilkada 2015 sehingga PKPU sebelumnya masih relevan," tandas Musa. Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembentukan PPS maupun PPK belum dapat dimasukkan dalam PKPU karena revisi UU Pilkada belum selesai diharmonisasi oleh pemerintah. "Pembentukan PPS maupun PPK belum bisa kami masukkan di PKPU," katanya Karena itu, dikeluarkan surat edaran, terkait perubahan PKPU. Sambil menunggu UU diundangkan,"tegasnya. Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku pada 15 Februari 2017 meliputi Kota Ambon serta kabupaten Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tenggara Barat(MTB). Sebelumnya, Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sedangkan, Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing - masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019. (MP-4) Ketua KPU Maluku, Musa Toekan Ambon, Maluku Post.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah menerima surat edaran dari KPU Pusat untuk membentuk badan penyelenggara ad hock meliputi panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada serentak kedua 15 Februari 2017. "Surat edaran tersebur menjadi petunjuk bagi KPU empat kabupaten dan satu kota di Maluku menyelenggarakan Pilkada 2017," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan di Ambon, Sabtu (18/6). Surat edaran tersebut menjadi pedoman untuk merekrut PPS maupun PPK sesuai jadwal harus dilaksanakan sebelum 21 Juni 2016. "Jadi sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dirampungkan, maka surat edaran KPU Pusat menjadi pedoman pengrekrutmen PPS maupun PPK," ujar Musa. Apalagi, dari segi teknis surat edaran tersebut tidak banyak berubah dan masih mengacu kepada PKPU Pilkada 2015. "Terlihat tidak ada perubahan substansial dari Pilkada 2015 sehingga PKPU sebelumnya masih relevan," tandas Musa. Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembentukan PPS maupun PPK belum dapat dimasukkan dalam PKPU karena revisi UU Pilkada belum selesai diharmonisasi oleh pemerintah. "Pembentukan PPS maupun PPK belum bisa kami masukkan di PKPU," katanya Karena itu, dikeluarkan surat edaran, terkait perubahan PKPU. Sambil menunggu UU diundangkan,"tegasnya. Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku pada 15 Februari 2017 meliputi Kota Ambon serta kabupaten Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tenggara Barat(MTB). Sebelumnya, Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sedangkan, Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing - masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019. (MP-4)
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan

Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah menerima surat edaran dari KPU Pusat untuk membentuk badan penyelenggara ad hock meliputi panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada serentak kedua 15 Februari 2017.

“Surat edaran tersebur menjadi petunjuk bagi KPU empat kabupaten dan satu kota di Maluku menyelenggarakan Pilkada 2017,” kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan di Ambon, Sabtu (18/6).

Surat edaran tersebut menjadi pedoman untuk merekrut PPS maupun PPK sesuai jadwal harus dilaksanakan sebelum 21 Juni 2016.

“Jadi sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dirampungkan, maka surat edaran KPU Pusat menjadi pedoman pengrekrutmen PPS maupun PPK,” ujar Musa.

Apalagi, dari segi teknis surat edaran tersebut tidak banyak berubah dan masih mengacu kepada PKPU Pilkada 2015.

“Terlihat tidak ada perubahan substansial dari Pilkada 2015 sehingga PKPU sebelumnya masih relevan,” tandas Musa.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembentukan PPS maupun PPK belum dapat dimasukkan dalam PKPU karena revisi UU Pilkada belum selesai diharmonisasi oleh pemerintah.

“Pembentukan PPS maupun PPK belum bisa kami masukkan di PKPU,” katanya Karena itu, dikeluarkan surat edaran, terkait perubahan PKPU. Sambil menunggu UU diundangkan,”tegasnya.

Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku pada 15 Februari 2017 meliputi Kota Ambon serta kabupaten Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tenggara Barat(MTB).

Sebelumnya, Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sedangkan, Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing – masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019. (MP-4)

Pos terkait