KSOP Ambon Tunggu Izin Pemerintah Batal Doking Kapal Perintis

Ambon, Maluku Post.com – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait pemberian izin pembatalan doking bagi sejumlah kapal perintis guna melayani arus mudik penumpang selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah.

“Ada persoalan di kapal-kapal perintis bahwa awalnya dioperasikan oleh swasta walaupun ini adalah milik negara, tetapi sejak 2015 Kemenhub sudah membuat kebijakan lewat Peraturan Menteri Perhubungan untuk menyerahkan kapal-kapal ini ke PT. Pelni,” kata Kepala KSOP Ambon, Haikal Dahlan, di Ambon, Sabtu (18/6).

Jadi persoalannya menyangkut perawatan kapal yang tidak terselesaikan di masa sebelumnya dan sekarang menumpuk ketika ditangani PT. Pelni, sehingga disebut tidak laik laut dan perlu ada perbaikan.

Menurut Haikal, kapal penumpang dalam regulasi internasional memiliki tingkat keselamatan paling tinggi sehingga regulasi ini mengatur bahwa harus doking setiap satu tahun dan tidak boleh ada penundaan karena alasan apa pun.

Sehingga meski pun ada kebutuhan yang mendesak tetapi masalah keselamatan tetapi diprioritaskan.

“Untuk beberapa kapal yang sekarang ini dalam posisi sertifikatnya mati, kami sudah menyarankan ke Dirjen lalulintas Angkutan Laut Kemenhub selaku pemilik armada ini untuk mengundang Direktorat Perkapalan dan Otoritas Keselamatan Kapal untuk mencoba melihat kemungkinan bisa diberikan perpanjangan masa doking,” katanya.

Bila izin perpanjangan masa doking ini bisa dikeluarkan pihak otoritas keselamatan kapal maka jadi payung bagi unit pelaksana teknis yang bisa memperpanjang izin sertifikat keselamatan mereka sehingga izin inilah yang masih ditunggu-tunggu.

“Kalau KSOP mengizinkan kapal erlayar sama saja dengan bunuh diri. Sebelum kapal ini tenggelam pun KP3 akan mempertanyakan semua dokumen sudah mati tetapi kenapa dioperasikan. Jadi kita berharap ada keputusan pusat untuk perpanjangan masa doking yang mungkin bisa satu bulan guna mengantisipasi kebutuhan pada bulan Ramadhan, selanjutnya baru naik dok,” ujarnya.

Untuk kapal-kapal perintis yang sebenarnya adalah bukan jenis kapal penumpang ada dua unit dan dioperasikan oleh pihak swasta.

“Mohon dipahami, tidak diizinkan untuk yang bukan kapal penumpang mengangkut orang karena yang disebut kapal penumpang itu mulai dari proses rancang bangun sampai pembangunan diperuntukkan mengangkut penumpang, dan aspek konstruksi sampai perlengkapan keselamatan memang khusus untuk keselamatan mereka,” tandasnya. (MP-5)

Pos terkait