Ambon, Maluku Post.com – Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon memvonis mantan bendahara DPRD Kota Tual, Ny. Ade Ohoitun selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta dan harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama tujuh bulan,” kata ketua majelis hakim Alex Pasaribu, di Ambon, Jumat (24/6).
Ade Ohoitun dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Putusan majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, didampingi Heri Leliantono dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetapy selama 8,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tindakannya telah menimbulkan kerugian keuangan daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
DPRD Kota Tual pada tahun anggaran 2010 lalu mendapatkan dana APBD senilai Rp3,4 miliar untuk biaya makan dan minum atau lauk-pauk bagi 20 anggota DPRD setempat dan yang menjadi kuasa pengguna anggaran saat itu adalah Sekretaris DPRD setempat, Maemunah Kabalmay.
Terdakwa mengakui kalau suaminya memiliki dua perusahaan yang bisa dilibatkan oleh Maemunah dalam proyek pengelolaan anggaran makan dan minum anggota DPRD sehingga KPA tidak lagi membentuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk proses lelang tender proyek dimaksud.
Namun KPA yang telah divonis empat tahun penjara ini hanya melakukan penunjukan kepada dua perusahaan milik suami terdakwa.
Belakangan ada anggaran sebesar Rp787 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Maemunah bersama terdakwa sehingga ditetapkan jaksa sebagai tersangka.
Atas putusan majelis hakim, JPU Chrisman Sahetapy menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak hadir dalam persidangan untuk mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim. (MP-4)


