Wakil Bupati: Kepala Ohoi Yang Tidak Mengikuti Aturan Akan Ditunda Pencairan Dana Ohoinya
Langgur, Maluku Post.com – Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan pemerintah dalam kaitannya dengan Penyaluran dan Penggunaan Dana Ohoi (desa) Tahun 2016 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), maka kerja sama dengan berbagai pihak termasuk di dalamnya pihak penegak hukum harus dilibatkan.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Malra menggelar kegiatan Diskusi Kerjasama Pengawasan Dana Ohoi Tahun 2016 Pada 190 Ohoi di Kabupaten setempat yang berlangsung di Langgur (Sabtu 18/6), dengan menghadirkan para Narasumber yakni Kapolres Maluku Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Wakil Bupati Maluku Tenggara Drs. M. Yunus Serang dalam arahannya mengawali Kegiatan Diskusi dimaksud, mengatakan bahwa Dana Ohoi Malra Tahun 2016 sebesar 114 Miliar tersebut haruslah dipergunakan sebaik-baiknya, dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat ohoi.
“Kepala-kepala Ohoi yang bertindak atas kemauan sendiri akan ditindak tegas, dan pemerintah daerah tidak segan-segan untuk mengambil tindakan termasuk menahan/ menunda kucuran dana ohoi yang bersangkutan, dan pemerintah daerah berhak membatalkan peraturan desa terkait pencairan dana desa dari ohoi tersebut,” tegas Serang.
Terkait kepala-kepala Ohoi yang terjerat dalam penyelewengan dana Ohoi tahun 2015 lalu dan kini diproses hukum, lanjut Serang, bahwa pihaknya akan mendukung proses hukum tersebut karena sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, dan ini akan menimbulkan efek jera bagi kepala-kepala Ohoi yang lain.
Serang juga menandaskan bahwa Kepala ohoi yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses pencairan dana ohoi ini maka Pemda akan bertindak tegas akan kepala ohoi tersebut, dan Pemda berhak membatalkan Perdes tentang pencairan dana ohoi dari ohoi tersebut.
“Saya sudah mendengar informasi bahwa ada kepala ohoi yang tidak mau diatur, kepala ohoi yang bertindak atas kemauan sendiri terkait penggunaan dana ohoi ini, dan jika masih ada kepala ohoi yang bertindak demikian, maka kepala ohoi tersebut akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Serang pada kesempatan itu menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mulai hari Senin (20 Juni 2016) segera memulai pencairan dana ohoi kepada ohoi-ohoi yang sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta, dan bagi yang belum lengkap segera melengkapinya.
Sementara itu, Kapolres Malra AKBP Agus Riyanto dalam penyampaian materi tentang Potensi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Ohoi menjelaskan bahwa kepala-kepala Ohoi yang tidak memahami aturan dan ketentuan undang-undang akan mengakibatkan suatu tindakan korupsi, baik itu secara pribadi maupun bersama-sama.
Untuk itu Perwira yang baru sebulan menjabat Kapolres Malra tersebut menghimbau agar kepala Ohoi mempelajari dan mengetahui akan peraturan dan undang-undang Tipikor terkait dengan penggunaan dana ohoi yang adalah keuangan negara untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih tanpa korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual (sekarang berubah nama menjadi Kejaksaan Maluku Tenggara) Bambang Marwoto, SH, pada kesempatan yang sama dalam paparan materinya lebih menekankan pada dasarnya pihaknya akan bersedia membantu pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, dalam hal ini penggunaan dana ohoi dengan melibatkan anggota dari kejaksaan sendiri dimulai dari tahapan pembahasan sampai pada pertanggungjawaban keuangan dana Ohoi pada setiap Ohoi, termasuk menerima laporan masyarakat maupun dari perangkat Ohoi bila ada kepala Ohoinya menyelewengkan dana ohoi.
“Siapa saja bisa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk memberikan laporan dan kami siap melayaninya, karena Jaksa itu adalah milik masyarakat,” demikian kata Kajari.
Untuk itu, Kajari Marwoto menghimbau kepada kepala-kepala ohoi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan dana ohoi karena ini menyangkut keuangan negara, agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi yang nantinya akan merugikan kerugian negara.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malra, Hironimus Rettobjaan menjelaskan bahwa dana ohoi akan dikucurkan jika kepala ohoi dan perangkat pemerintahan ohoi tersebut sudah menyiapkan peraturan desa dan persyaratan-persyaratan lainnya termasuk LPJ dana ohoi tahun 2015 kemarin.
“Jika ada kepala Ohoi yang belum melengkapi peraturan desa dan LPJ tahun 2015 termasuk melaporkan dana yang tersisa (SIPA), kami tidak akan mencairkan dana ohoi milik ohoi yang bersangkutan,” tandas Rettobjaan.
“Hari senin ini (20/6) kami akan mencairkan dana desa kepada ohoi-ohoi yang sudah melengkapi semua persyaratan dan ketentuan sesuai perda dan perbup tentang Dana Desa,” ungkap Rettobjaan.
Rettobjaan menambahkan, pengelolaan dan Dana ohoi tahun 2016 ini akan diawasi pihak kepolisian dan kejaksaan, agar tidak terjadi penyelewengan yang akan merugikan keuangan negara. Untuk itu dirinya berharap semua kepala-kepala ohoi di Kabupaten malra agar lebih banyak memahami dan mengetahui peraturan dan perundang-undangan tentang penggunaan dana ohoi, agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara dan kerugian bagi kepala ohoi itu sendiri terkait dengan konsekuensi hukum yang diterima.
“Bapak-bapak boleh bergaul dengan siapa saja, namun saya menyarankan lebih banyak bergaul dengan peraturan-peraturan, biar bapak-bapak tidak terjerumus dalam tindakan penyelewengan agar pengelolan dana ohoi ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Ohio,” himbau Rettobjaan. (MP-15)




