Pemprov Maluku Resmi Buka Lelang Jabatan

Ambon, Maluku Post.com – Kepala Bagian Humas, Biro Umum, Provinsi Maluku, Boby Palapia mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah secara resmi melelang jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dibuka sejak, Rabu (1/6), untuk tiga jabatan, yaitu staf ahli Gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif, serta kepala biro pemerintahan setda Maluku.

“Setelah pendaftaran selesai, dilanjutkan penerima berkas pendaftaran 1 – 16 Juni, seleksi administrasi 16-17 Juni, pengumuman hasil seleksi 17 Juni, penyusunan instrumen seleksi dan format 17-18 Juni, pelaksanaan pengujian (seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi bidang 18-20 Juni, pengolahan hasil seleksi (evaluasi hasil pengujian 21-23 Juni, dan penyusunan dan penyampaian laporan 24-25 Juni,” ujar Palapia di Ambon, Kamis (2/6).

Dijelaskan Palapia, kriteria yang ditentukan, untuk menduduki jabatan struktural eselon III, untuk pelamar jabatan staf ahli Gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif dan kepala biro pemerintahan setda Maluku. Pangkat minimal IVb untuk jabatan staf ahli gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia dan kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif serta pangkat minimal IVa untuk jabatan kepala biro pemerintahan.

“Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada saat pendaftaran, dan minimal telah mengikuti diklatpim tingkat III. Jelasnya, berdasarkan seleksi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemilihan, yaitu panitia seleksi (pansel) memilih tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama terbaik untuk jabatan staf ahli Gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia, kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif, jabatan dan kepala biro pemerintahan setda Maluku.”ungkapnya.

Palapia katakan pansel selanjutnya menyampaikan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama terbaik dari masing-masing jabatan kepada PPK. Kemudian PPK memilih satu dari tiga nama calon dari masing-masing jabatan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama.

“Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Maluku berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI nomor 13 tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah,”tandasnya.

Ditambahkan pula, untuk memperluas penerimaan, pihaknya sudah menyurati seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, bagi pejabat yang ingin menduduki ketiga jabatan yang sudah ditentukan, langsung mendaftarkan diri.(MP-7)

Pos terkait