Pengunjung Tersangka IR Harus Kantungi Izin Jaksa

Ambon, Maluku Post.com – Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Maluku, P.C Anwar mengakui kunjungan keluarga Idris Rolobessy, tersangka kasus PT. Bank Maluku-Malut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon pada 3 Juni 2016y karena memiliki izin dari pihak yang melakukan penahanan.

“Buktinya ada izin dari pihak yang menahan yaitu dari jaksa untuk menjenguk terhadap Idris. Surat itu ditandatangani Aspidsus Kejati Maluku,Victor Saut,” kata P.C Anwar di Ambon, Jumat (3/6).

Idrus adalah mantan Direktur Umum PT. BM-Malut dan sekarang menjadi Dirut BUMD milik Pemprov Maluku tersebut. Namun yang bersangkutan dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Kejati Maluku sejak Rabu, (1/6) bersama tersangka PRT yang merupakan mantan Kepala Divisi Korsek dan Renstra bank setempat.

Sehari pasca penahanan tersangka dan dititipkan jaksa di Rutan Waiheru Ambon, sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Kejati Maluku meminta penyidik menangguhkan penahanan Idris.

Namun, pada Jumat (3/6), sekelompok orang yang diduga keluarga Idris mendatangi Rutan Waiheru Ambon sekitar pukul 14.30 WIT menggunakan dua unit mobil dan menemui tersangka di Rutan.

Kepala Rutan Waiheru Ambon, Irhamuddin yang dihubungi melalui telepon genggamnya juga membenarkan kalau kunjungan keluarga tersangka dibekali surat izin menjenguk dari Kejati Maluku dan sudah diterima petugas Rutan.

Sedangkan, Kadiv Lapas Kemenkum HAM Ambon saat dihubungi, awalnya menyatakan akan mengecek peristiwa tersebut dan diketahui kalau kunjungan keluarga Idris di Rutan itu karena ada surat izin resmi dari jaksa selaku pihak yang melakukan penahanan.

Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan mengakui sejak Idris ditahan dua hari lalu, jaksa belum pernah memberikan izin kepada keluarga tersangka untuk melakukan kunjungan ke Rutan.

“Mekanismenya, tersangka yang baru ditahan harus menjalani masa orientasi selama tujuh hari baru dibolehkan untuk pihak keluarga menjenguk. Itu pun harus ada izin dari kejaksaan,” tandasnya.

Setiap orang yang akan mengunjungi tahanan harus ada izin dan identitas mereka harus jelas agar bisa diketahui apakah benar ada hubungan kerabat atau tidak, jangan sampai ada pihak lain atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Maka pihak Rutan tidak bisa dengan mudahnya memberikan izin kepada para keluarga tersangka untuk melakukan kunjungan tanpa ada izin resmi dari jaksa,” tegas Ledrik (MP-5)

Pos terkait