Ironisnya 58 Karyawan Yang Dirumahkan Wajib Lapor
Namlea, Maluku Post.com – Tega nian dalam suasana bulan ramadhan dan menyambut hari Raya Idul Fitri, tiga perusahaan milik adik kandung Sonny Waplau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan tanpa pesangon. Selain itu Itu juga sebanyak 58 karyawan juga dirumahkan dan dikenakan wajib lapor dua hari sekali.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, tindakan PHK tanpa pesangon itu menimpa 15 karyawan lapangan tanggal 3 Juni lalu. Di hari yang sama sebanyak 56 juga dirumahkan. Kemudian di tanggal 16 Juni 2016, juga terjadi PHK susulan tanpa alasan yang jelas serta tidak diberikan pesangon.
Selain itu juga, dalam surat tertulis tanpa ada kop perusahaan yang diteken tiga Direktur tertanggal 1Juni 2016 lalu yang ditujukan kepada manajer personalia di Namlea, sebanyak 58 karyawan yang tertera di daftar lampiran wajib dirumahkan.
Alasan yang disampaikan dalam surat tersebut yakni menghemat efisiensi, dan perusahaan mengalami defisit keuangan akibat terbatasnya pekerjaan di tahun 2016.
Manajer personalia Zulkifly Soamole yang dihubungi, Senin (27/6) tidak membantah dirumahkan karyawan maupun tindakan PHK dua gelombang tersebut.
Soamole mengaku kalau pimpinan perusahaan mengambil langkah itu karena sepi proyek. Tindakan PHK yang suratnya diteken olehnya, konon sudah atas persetujuan tiga direktur perusahaan dan juga ada restu Allen Waplau adik dari Sonny Waplau.
Soamole pun tak menyangkal kalau 15 yang di PHK lebih dahulu, tak ada satupun yang diberikan pesangon, dirinya beralasan kalau para karyawan sengaja tak diberi pesangon karena tenaga mereka suatu waktu dibutuhkan maka dapat dipanggil kembali.
“Kalau mereka sudah dikasih pesangon, maka tak boleh dipanggil ulang bila kita butuhkan lagi. Ada beberapa karyawan yang sudah kita panggil ulang,” ungkapnya.
Saat ditanya lagi soal ketentuan wajib lapor setiap dua hari sekali, Soamole beralibi bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan perusahaan.
“Selama dirumahkan, mereka hanya diberi upah pokok, dan tunjangan dihapus,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Buru RidwanTukuboya SE, dikonfirmasi di Namlea, Senin (27/6), mengaku baru mengetahui hal kejadian tersebut.
Tukuboya menambahkan, walau belum ada pengaduan, dirinya sudah memerintahkan stafnya untuk melakukan penyelidikan sehingga hak-hak karyawan di perusahaan itu jangan sampai terabaikan.
Sekedar diketahui, sebelumnya perusahaan PT Mutu Utama Konstruksi, PT Lintas Equator dan PT. Lintas Khatulistiwa milik Allen Waplau tersebut sangat merajai berbagai proyek di Maluku termasuk di Pulau Buru.
Namun sinarnya mulai redup saat ada perusahaan dari Papua yg menang tender sejumlah proyek ABPN di Pulau Buru.
Ironisnya, walau masih mengerjakan paket proyek dengan total nilai lebih dari Rp80 Miliar di Maluku, namun manajemen ketiga perusahaan milik Allen Waplau berdalih krisis keuangan sehingga merumahkan puluhan karyawannya.
Fatalnya saat realisasi lapangan, Manajer Personalia bukannya hanya merumahkan karyawan tapi mengirim surat PHK tertanggal 3 Juni 2016 kepada 15 karyawan pula. Selain itu disusul dengan pemberhentian kedua tanggal 16 Juni 2016. (MP-20)


