Ambon, Maluku Post.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, M. Lopulalan, mengakui jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maluku selama bulan suci Ramadhan berkurang dari jam kerja biasanya.
“Biasanya masuk pukul 07.30 WIT dan pulang pukul 16.30 WIT, kini PNS masuk pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Maritje Lopulalan, di Ambon, Senin (6/6).
Dijelaskannya, kalau jam kerja dikurangi pada pelaksanaan puasa, maka jam istirahat ditambah dari hari-hari biasanya.
“Kalau pada hari biasa untuk istirahat itu pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIT maka selama Ramadhan ini jam istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIT,” ujarnya.
Menurutnya, waktu istirahat yang diberikan tersebut dilakukan untuk sholat dzuhur dan diberi kesempatan mengikuti kuliah tujuh menit di masjid tempat melakukan salat jika ada.
“Dengan kebijakan tersebut maka kita ingin memberikan ruang gerak untuk beribadah khususnya bagi kaum muslimin,” katanya. (MP-7)


