Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Negeri Saumlaki, Maluku Tenggara Barat(MTB) mengeksekusi Batjeran Fredy yang menjadi terpidana korupsi dana bantuan APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2002-2005 ke Lembaga Pemasyarakatan Nania-Ambon.
“Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2229.K/Pidus/ 2011 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2016 yang mengadili Batjeran ,” kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Denny Syaputra di Ambon, Rabu (1/6).
Terpidana dieksekusi karena pemungutan dana proyek nasional (Prona) tahun anggaran 2002-2005 terkait pengadaan kendaraan roda empat di kantor Pertanahan Kabupaten MTB yang menimbulkan kerugian negara Rp375 juta.
Menurut Deny, hasil keputusan kasasi tersebut menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp41,7 juta subsider enam bulan kurungan “Putusan ini dikeluarkan pada tahun 2012 maupun 2013. Kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga ditindaklanjuti pada 2014. Kami akhirnya menetapkan dia masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Dari 2014 masih belum dilacak keberadaan terpidana tersebut sehingga pada 2015 jaksa kembali memperpanjang masa DPO terpidana.
Kemudian dari hasil kerjasama tim Kejagung dengan Kejati Jawa Timur melacak keberadaan terpidana dan meringkusnya pada 31 Mei 2016 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di tower Blok B nomor 1918 apartemen Puncak Permai di Surabaya.
Gabungan tim ini mengamankannya di Kejati Jatim dan ditindaklanjuti oleh surat perintah pelaksanaan putusan PN oleh Kejari Saumlaki nomor print 175/S.1.15/FS.1/05/2016 tertanggal 21 Mei 2016.
Tim dari Kejari Saumlaki pergi ke Surabaya melaksanakan proses eksekusi karena perkaranya ada di Maluku, dan terpidana langsung dibawa masuk ke Lapas kelas II A Nania-Ambon. (MP-6)


