Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon membuka kesempatan bagi warga Kota Ambon untuk mengikuti seleksi badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2017.
Setelah melakukan seleksi pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilakukan seleksi panitia pemilihan desa (PPS) berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal pembentukan badan ad hoc, kata Ketua Pokja Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kota Ambon, Muhammad Saddek Fuad di Ambon, Selasa (12/7).
“Jadwal penerimaan pendaftaran untuk PPK dan PPS dimulai 21 Juni- 20 Juli 2016, karena itu kami membuka kesempatan bagi warga kota yang berminat untuk mengikuti seleksi,” katanya.
Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke desa, negeri dan kelurahan di Ambon untuk mengajukan enam nama dari setiap desa untuk dilakukan seleksi dengan batas waktu 14 Juli 2016.
“Berdasarkan ketentuan setiap desa atau kelurahan diminta untuk mengirimkan enam nama untuk dilakukan seleksi tertulis dan wawancara. Hal ini juga terbuka untuk masyarakat umum yang ingin melakukan seleksi PPS,” ujarnya.
Fuad menjelaskan, pihaknya telah mendistribusikan informasi tersebut dalam bentuk pengumuman di seluruh kantor kecamatan, kelurahan, desa dan negeri di Ambon.
“Kami berharap informasi tersebut dapat diakses oleh publik, sehingga warga yang berkeinginan menjadi anggota PPS dapat melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Dia mengatakan, para lurah, kepala desa dan raja diharapkan segera rekomendasikan sejumlah nama yang nantinya akan ditetapkan dan diseleksi menjadi tiga orang anggota PPS.
Tahapan ini dijadwalkan tanggal 21 juni-20 juli untuk pembentukan PPK dan PPS, sedangkan untuk kpps itu dijadwalkan 15 November 2016 – 14 Januari 2017,” katanya.
Seleksi badan adhoc katanya, terbuka bagi seluruh warga kota yang memiliki persyaratan di antaranya warga negara RI, usia paling rendah 25 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah untuk jangka waktu lima tahun.
Selain itu berdomisili di wilayah kerja PPK dibuktikan dengan KTP yang berlaku, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.
“Syarat penting lainnya adalah belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK atau PPS kabupaten atau kota yakni periode 2005 – 2009 dan 2009 – 2014, serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP,” ujarnya.
Fuad menambahkan, dalam surat keputusan KPU pusat nomor 183 jelas tertuang anggota PPK dan PPS hanya menjabat dua periode.
“Keputusan tersebut juga kami lampirkan dalam pemberitahuan seleksi PPK dan PPS, sehingga tidak terjadi multitafsir karena syarat dua periode menjabat itu,” ujarnya. (MP-2)


