Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku merencanakan akan melakukan pengalihan status guru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Maluku pada bulan Agustus 2016 mendatang. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, M. Lopulalan di Ambon, Kamis (14/7)
Menurut Lopulalan, Hal tersebut sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana diatur bahwa pemerintah daerah (Provinsi) diberikan hak dan wewenang guna menangani proses pendidikan pada jenjang SMA dan SMK serta sederajatnya.
“Sedangkan kewenangan pengelolaan pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar serta Pendidikan Usia Dini ditangani oleh Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Lopulalan menambahkan, bertolak dari hal tersebut maka Pemerintah provinsi Maluku lewat Badan Kepegawaian Daerah kini tengah melakukan pendataan terhadap para guru pada jenjang SMA dan SMK yang ada di Maluku.
“Kita sedang melakukan pengolahan data para guru ditingkat SMA dan SMK yang nantinya akan dialihkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Maluku. Dan sesuai data yang ada pada Badan Kepegawaian Provinsi Maluku, jumlah tenaga guru yang akan dialihkan nanti sebanyak kurang lebih 8000 orang guru, “ ujar Lopulalan.
Diakui Lopulalan, sesuai rencana pengalihan status para guru SMA dan SMK di Maluku akan dilakukan pada Oktober tahun ini.
“Direncanakan pada bulan Oktober tahun ini semua tenaga guru telah dialihkan statusnya menjadi pegawai daerah, “ demikian Lopulalan. (MP-3)


