Namlea, Maluku Post.com – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buru sampai pada hari tiga masuk kerja pasca liburan lebaran hanya baru 80 persen.
Sebelumnya Bupati Buru Ramly Umasugi, Sekda Ahmad Assagaf dan Kepala BKD Kabupaten Buru melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa instansi pada selasa (12/7) dan ditemukan PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk kerja hanya 70 persen.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten setempat menegaskan bahwa PNS tersebut yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi kenaikan pangkat ditunda, demikian disampaikan Kepala BKD kabupaten Buru, Effendy Rada di Namlea, Rabu (13/7) kemarin.
“Bagi mereka yang bolos akan dikenakan sanksi ditunda kenaikan pangkat,” ungkap Rada.
Sedangkan Sidak yang dilakukan pada Rabu (13/7) kemarin ditemukan pegawai yang masuk kerja baru mencapai 80 persen. Kebanyakan yang tak masuk kerja itu bikin libur tambahan, tanpa pemberitahuan maupun izin atasan.
Bupati Buru Ramly Umasugi dalam sidak tersebut mengharapkan kepada seluruh pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Buru agar tetap menaati peraturan dan menegakkan disiplin, karena disiplin harus dimulai pada diri sendiri.
”Saya mengharapkan kepada seluruh pegawai agar tetap masuk kerja setelah cuti bersama dan harus disiplin dan disiplin ini harus dimulai dari diri kita sendiri. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) harus menjadi agent of change (agen perubahan) dimana dirinya ditempatkan dan harus menjadi lokomotif penggerak pembangunan dan melayani masyarakat dengan baik”, kata Ramly Umasugi.
Menurut Umasugi, Untuk pegawai yang berprestasi harus diberikan reward (penghargaan) dan bagi pegawai yang malas akan diberikan punishment (hukuman) yakni dengan penahanan pangkat pegawai.
“Kita akan menahan pangkat bagi para pegawai yang malas kerja dan kita akan berikan penghargaan kepada pegawai yang rajin bekerja dan berdisiplin,” tegasnya.
Dijelaskan Umasugi, pelaksanaan sidak ini dalam rangkaian melaksanakan perintah dari Kementerian PAN Dan RB yang akan mengharuskan tiap instansi pemerintah harus mengirimkan email kehadiran pegawainya selama tiga hari berturut-turut setelah cuti bersama.
“Ini juga merupakan bentuk upaya reformasi birokrasi,yakni revolusi mental di seluruh Indonesia dan untuk mendapatkan seorang postur PNS yang ideal, maka harus dimulai dengan disiplin diri,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Buru Ahmad Assagaf yang mengharuskan pegawai disiplin, karena disiplin dapat meningkatkan etos kerja. Pemerintah Kabupaten Buru akan dilakukan pembinaan kepada pegawai yang belum disiplin.
“Kita akan menempatkan Satpol PP pada setiap jalan dalam mengawasi pegawai yang masih berkeliaran pada saat jam kerja”, kata Assagaf. (MP-23)


