DPRD Ambon Minta Pemkot Bentuk Tim IPB

Ambon, Maluku Post.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membentuk Tim Investigasi dan Penanggulangan Bencana (IPB) guna mengantisipasi terjadinya pembiasan data pasca bencana alam yang diakibatkan kondisi cuaca ekstrim di Kota Ambon. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir, di Ambon, Kamis (4/8) mengatakan, melalui rapat bersama Dinas Sosial (dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon kemarin. dirinya telah meminta agar pemerintah kota harus membentuk tim untuk menangani bencana alam yang dikomandoi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 23/2012. "Hal ini kita lakukan agar kita dapat mensinkronisasikan seluruh data bencana agar tidak terjadi pembiasan sehingga penanggulangan bencana dapat dioptimalkan," ungkapnya. Dijelaskan Saidna, BPBD Kota Ambon dapat menjadi motor penggerak dalam setiap penanggulangan bencana serta sebagai badan resmi satu-satunya yang bisa merilis data bencana sehingga terkesan satu pintu dan dapat di percaya oleh masyarakat. Saidna menambahkan, pihak komisi dalam rapat tersebut menemukan adanya ketidakcocokan pada data sinkronisasi penanggulangan bencana. Olehnya itu dirinya berharap agar supaya data yang nantinya di publikasi dapat menjadi konsumsi publik dan tidak mengalami pembiasan.(MP-8)

Ambon, Maluku Post.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membentuk Tim Investigasi dan Penanggulangan Bencana (IPB) guna mengantisipasi terjadinya pembiasan data pasca bencana alam yang diakibatkan kondisi cuaca ekstrim di Kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir, di Ambon, Kamis (4/8) mengatakan, melalui rapat bersama Dinas Sosial (dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon kemarin. dirinya telah meminta agar pemerintah kota harus membentuk tim untuk menangani bencana alam yang dikomandoi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 23/2012.

“Hal ini kita lakukan agar kita dapat mensinkronisasikan seluruh data bencana agar tidak terjadi pembiasan sehingga penanggulangan bencana dapat dioptimalkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Saidna, BPBD Kota Ambon dapat menjadi motor penggerak dalam setiap penanggulangan bencana serta sebagai badan resmi satu-satunya yang bisa merilis data bencana sehingga terkesan satu pintu dan dapat di percaya oleh masyarakat.

Saidna menambahkan, pihak komisi dalam rapat tersebut menemukan adanya ketidakcocokan pada data sinkronisasi penanggulangan bencana. Olehnya itu dirinya berharap agar supaya data yang nantinya di publikasi dapat menjadi konsumsi publik dan tidak mengalami pembiasan.(MP-8)

Pos terkait