DPRD Wajib Terima Salinan Putusan Terpidana Korupsi

Ambon, Maluku Post.com - DPRD Kabupaten Seram Bagian (SBB) wajib menerima salinan ekstra vonis atau petikan putusan yang isinya memuat amar putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap anggota dewan. "Ketentuannya itu harus, karena ini menyangkut masalah administrasi termasuk didalamnya persoalan administrasi keuangan negara, apalagi kalau hak-haknya masih berjalan terus padahal sudah dikenai sanksi pidana jadi tidak dibolehkan," kata Humas PN Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Sabtu (13/8). Kalau pun terjadi seperti itu maka instansi yang bersangkutan harus menarik kembali seluruh hak yang telah diberikan kepada terpidana karena itu menyangkut administrasi keuangan negara. Menurut Hery, salinan putusan PN biasanya disampaikan ke jaksa dan terpidana, kalau instansinya ada tembusan lewat kejaksaan. "Jadi kalau menyangkut anggota dewan atau instansi apa saja pasti dapat memperolehnya atau bisa langsung memintanya kalau memang belum pernah menerima salinan putusan PN," ujar Hery. Penjelasan Humas PN Ambon ini berkaitan dengan adanya pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten SBB, Abdullah Silehu yang belum pernah menerima salinan putusan PN Ambon atas anggota legislatif setempat, Wellem Puttileihalat yang sudah setahun lebih menjadi terpidana korupsi dana proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa. Sementara masyarakat SBB terus mempertanyakan langkah BK DPRD kabupaten terhadap status terpidana Wellem yang sampai saat ini belum diganti dengan anggota DPRD PAW yang baru. "Kami berkonsultasi dengan BK DPRD provinsi dalam kaitan dengan berbagai persoalan yang dihadapi di SBB termasuk membahas persoalan yang belum tuntas menyangkut adanya anggota DPRD yang saat ini sudah menjadi terpidana dan menjalani tahanan di penjara," katanya. BK kabupaten sudah melakukan berbagai upaya seperti menyurati pimpinan partai di kabupaten, provinsi, dan DPP namun sampai saat ini realisasi surat itu belum ada. "Satu tahun lebih dan dua kali menyurat ke partai, dan hak-haknya tidak diketahui persis karena kita juga sudah pernah tanyakan namun sekretaris DPRD kabupaten bilang haknya tidak diberikan," jelas Abdullah. Karena secara fakta di lapangan yang terlihat, anggota DPRD SBB dari Fraksi Demokrat atas nama Wellem Puttileihalat ini sudah berada di penjara, dan DPRD setempat juga belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Ambon. "Pernah kita upayakan untuk mendapatkan salinan putusannya tetapi kemungkinan ada hambatan-hambatan untuk kita tidak bisa sampai di PN Ambon," akui Abdullah. Wacana proes PAW terhadap Wellem juga pernah disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina yang dikonfrimasi usai perayaan HUT Demokrat ke-14 Rabu (9/9) 2015 namun sampai saat ini tidak ada realsiasi dari pihak DPP. (MP-5)

Ambon, Maluku Post.com – DPRD Kabupaten Seram Bagian (SBB) wajib menerima salinan ekstra vonis atau petikan putusan yang isinya memuat amar putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap anggota dewan.

“Ketentuannya itu harus, karena ini menyangkut masalah administrasi termasuk didalamnya persoalan administrasi keuangan negara, apalagi kalau hak-haknya masih berjalan terus padahal sudah dikenai sanksi pidana jadi tidak dibolehkan,” kata Humas PN Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Sabtu (13/8).

Kalau pun terjadi seperti itu maka instansi yang bersangkutan harus menarik kembali seluruh hak yang telah diberikan kepada terpidana karena itu menyangkut administrasi keuangan negara.

Menurut Hery, salinan putusan PN biasanya disampaikan ke jaksa dan terpidana, kalau instansinya ada tembusan lewat kejaksaan.

“Jadi kalau menyangkut anggota dewan atau instansi apa saja pasti dapat memperolehnya atau bisa langsung memintanya kalau memang belum pernah menerima salinan putusan PN,” ujar Hery.

Penjelasan Humas PN Ambon ini berkaitan dengan adanya pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten SBB, Abdullah Silehu yang belum pernah menerima salinan putusan PN Ambon atas anggota legislatif setempat, Wellem Puttileihalat yang sudah setahun lebih menjadi terpidana korupsi dana proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa.

Sementara masyarakat SBB terus mempertanyakan langkah BK DPRD kabupaten terhadap status terpidana Wellem yang sampai saat ini belum diganti dengan anggota DPRD PAW yang baru.

“Kami berkonsultasi dengan BK DPRD provinsi dalam kaitan dengan berbagai persoalan yang dihadapi di SBB termasuk membahas persoalan yang belum tuntas menyangkut adanya anggota DPRD yang saat ini sudah menjadi terpidana dan menjalani tahanan di penjara,” katanya.

BK kabupaten sudah melakukan berbagai upaya seperti menyurati pimpinan partai di kabupaten, provinsi, dan DPP namun sampai saat ini realisasi surat itu belum ada.

“Satu tahun lebih dan dua kali menyurat ke partai, dan hak-haknya tidak diketahui persis karena kita juga sudah pernah tanyakan namun sekretaris DPRD kabupaten bilang haknya tidak diberikan,” jelas Abdullah.

Karena secara fakta di lapangan yang terlihat, anggota DPRD SBB dari Fraksi Demokrat atas nama Wellem Puttileihalat ini sudah berada di penjara, dan DPRD setempat juga belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Ambon.

“Pernah kita upayakan untuk mendapatkan salinan putusannya tetapi kemungkinan ada hambatan-hambatan untuk kita tidak bisa sampai di PN Ambon,” akui Abdullah.

Wacana proes PAW terhadap Wellem juga pernah disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina yang dikonfrimasi usai perayaan HUT Demokrat ke-14 Rabu (9/9) 2015 namun sampai saat ini tidak ada realsiasi dari pihak DPP. (MP-5)

Pos terkait