Ambon, Malukupost.com : Pasangan Zahlan Heluth – Eduward Makaruku yang dipromosikan dengan sapaan “SADAR” memenuhi persyaratan administrasi dukungan KTP mengikuti Pilkada jalur perseorangan di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 15 Februari 2017.
“Kami dinyatakan KPU SBB memenuhi persyaratan administrasi dukungan sehingga siap berproses untuk mengikuti Pilkada serentak kelompok kedua,” kata Zahlan saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Selanjutnya KPU Kabupaten Seram Bagian Barat akan melaksanakan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran syarat dukungan KTP yang telah diterima.
“Jadi berkas dukungan tersebut akan diverifikasi setelah dimasukan dukungan dengan batas waktu pada 10 Agustus 2016,” ujarnya.
Zahlan yang adalah Koresponden SCTV Perwakilan Maluku itu terpanggil mengikuti Pilkada SBB melalui jalur independen karena menilai proses di Parpol terlalu rumit untuk mendapatkan rekomendasi.
“Kami menyadari untuk mendapatkan rekomendasi dari Parpol itu membutuhkan ‘mahar’ yang nilainya relatif besar sehingga merasa lebih baik mengikuti Pilkada karena dukungan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya dirinya dan Eduward telah berproses di empat Parpol. Namun, terbentur ‘mahar’ sehingga memutuskan maju dari jalur perseorangan.
“Sehingga bisa menilai sejauh mana dukungan maupun kepercayaan masyarakat SBB,” kata Zahlan.
Sebelumnya, Ketua KPU SBB, Ahmad Silehu mengakui, berkas pasangan “SADAR” dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Pasangan “SADAR” mendapat dukungan masyarakat yang tersebar di 10 kecamatan dari ketentuan minimal enam kecamatan.
“Terpenting jumlah dukungan pasangan ‘SADAR’ melebihi ambang batas 19.358 ribu KTP. Bahkan, berdasarkan Daftar Sistim Informasi Pencalonan (SILON) hanya eror enam suara, sisanya bagus dan terpenuhi. Kita tanda tangan penerimaan berkas setelah diteliti ternyata memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Ahmad.
KPU SBB selanjutnya melakukan verifikasi faktual berkas dukungan SADAR. Verifikasi pada 11 – 12 Agustus 2016 oleh KPU kabupaten SBB.
Setelah itu, disampaikan ke PPS di desa untuk diverifikasi faktual secara nyata di lapangan. Itu waktunya dua minggu.
Apabila berkas pasangan “SADAR” telah lolos dari PPS, maka berita acaranya disampaikan ke PPK. PPK melakukan pemeriksaan selama tiga hari dan dimuat berita acara untuk dikembalikan ke KPU SBB.
“KPU SBB yang nantinya memutuskan pasangan “SADAR” berhak menjadi peserta Pilkada setempat ataukah tidak dengan hasilnya dijadwalkan pada 20 – 23 September 2016,” tegas Ahmad Silehu.


