Satu Hati Batal Maju Di Pilkada Ambon

Pasangan calon perseorangan Elsina Latuheru Syauta - Azis Tunny dengan ikon SATU HATI batal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon pada 15 Februari 2017.

Ambon, Malukupost.com : Pasangan calon perseorangan Elsina Latuheru Syauta – Azis Tunny dengan ikon SATU HATI batal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon pada 15 Februari 2017.

Pasangan calon Satu hati batal maju ke Pilkada kota Ambon karena terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengalami perubahan, kata Elsina Latuheru.

“Prinsipnya kami tidak pernah mundur dari proses pencalonan karena yang kami lakukan adalah memenuhi persyaratan dari KPU terkait dukungan ke pasangan calon yang harus melampirkan KTP dan tanda pendukung di formulir B1 KWK sesuai PKPU no 5 tahun 2016,” katanya saat mendatangi KPU kota Ambon, Rabu (10/80.

Menurut dia, saat ini pihaknya datang dengan membawa dukungan ke KPU kota Ambon sebagai bukti konsekuensi dan pertanggungjawaban kepada pendukung yang telah menyerahkan dukungan.

Ia mengatakan, kesulitan untuk melakukan penyesuaian PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Waki Kota dan Wakil Wali kota yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 12 tahun 2015.

“Khusunya untuk PKPU nomor 5 kami baru tahu pada tanggal 5 Agustus lalu, sedangkan kami belum mengumpulkan tanda tangan sebagai salah satu syarat dalam formulir B1 kwk,” katanya.

Ia manyatakan, pihaknya tidak mungkin mengumpulkan formulir yang tidak ada tanda tangan dan tidak mungkin melakukan manipulasi karena akan berdampak pada masalah hukum.

“Proses yang kami lakukan setelah perubahan PKPU membuat kami berjalan dengan meminta dukungan secara langsung tanpa ada tanda tangan, karena sebagian relawan kami yang kebanyakan merupakan anak muda yang mengirimkan dukungan KTP melalui foto kepada kami, dan dalam waktu empat hari tidak mungkin kami temui mereka satu per satu untuk meminta tanda tangan,” ujarnya.

Elsina mengakui, persyaratan yang ditetapkan KPU tidak menyulitkan jika pihaknya diberikan waktu untuk sosialisasi peraturan tersebut, karena proses yang dijalankan untuk mendapat dukungan tidak berdasarkan aturan PKPU terkini tetapi masih menggunakan format lama.

Setelah berjalan lanjutnya, terjadi perubahan sebanyak tiga kali dalam satu bulan dan tidak mudah berhadapan dengan ribuan orang untuk mendapatkan tanda tangan sebagai bukti dukungan.

“Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan surat pernyataan kepada KPU serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik. Kami secara jujur juga harus memberikan apresiasi karena setiap ada perubahan KPU langsung mengontak kami untuk memberitahukan perubahan aturan,” katanya.

Ia menambahkan, jumlah dukungan yang telah diperoleh pihaknya melebihi target yang ditetapkan KPU yakni lebih dari 22.589 dukungan.

Dukungan lebih dari 22.589 dilakukan dalam dua bulan melalui kerja keras para relawan untuk mengunjungi orang rumah per rumah, katanya.

“Selain itu kami juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, pertemuan untuk menyatakan kenapa kami harus maju dalam proses Pilkada dan mendapatkan dukungan dari masyarakat,” katanya.

Pos terkait