Ohoira: Dokumennya Telah Siap Dan Akan Diserahkan Untuk Ditindaklanjuti
Langgur, Maluku Post.com – Konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan mengangkat dan memberhentikan khususnya tenaga kependidikan SMA dan SMK ini dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Edo Ohoira, di Langgur, Senin (1/8).
“Tenaga-tenaga kependidikan SMA dan SMK maupun tenaga-tenaga pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan dan tenaga lainnya sesuai ketentuan harus menjadi kewenangan pemerintah provinsi, telah kami tindaklanjuti atas koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi teknis dan dikoordinir langsung oleh Asisten I, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala BKD Kabupaten Malra,” kata Ohoira.
Menurut Ohoira, pihaknya tela melakukan pengkajian terhadap para tenaga kependidikan SMA maupun SMK yang ada di Kabupaten Malra dan pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi (pemprov) Maluku untuk prosesnya.
“Kami telah menyiapkan dokumennya dan siap diserahkan ke Pemprov Maluku untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Dijelaskan Ohoira, tenaga-tenaga kependidikan SMA dan SMK yang sebelumnya adalah tenaga guru SMA dan SMK, namun sesuai kebutuhan telah dimutasikan menjadi tenaga guru SMP, maka para tenaga guru tersebut tidak dapat diakomodasikan sebagai pegawai provinsi.
“Selain itu, tenaga-tenaga teknis (Tata Usaha) yang ada pada SMA dan SMK juga tidak dapat kami alihkan statusnya menjadi pegawai provinsi karena tenaga-tenaga ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, ditambah dengan tenaga-tenaga pendidikan yang statusnya masih CPNS belum dapat kami akomodir menjadi pegawai provinsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Maluku sendiri akan mengalihkan 8000 tenaga pendidikan SMA dan SMK termasuk didalamnya yakni Kabupaten Maluku Tenggara. (MP-15)


