Aliffiana Nurhayati
Tidak bisa dipungkiri lagi, Kesehatan merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia. Kesehatan yang baik akan sangat membantu manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, tidak jarang orang-orang yang memiliki tingkat ekonomi yang baik justru dengan sadar akan mengasuransikan kesehatannya, mengingat pentingnya kesehatan dan mahalnya biaya berobat ketika sakit. Mengapa hanya terbatas pada tingkat masyarakat berekonomi baik?
Bukan hal yang terbantahkan, jika selama ini masyarakat selalu mempertimbangkan segala kebutuhan mereka berdasarkan keterjangkauan keuangan mereka, termasuk pertimbangan dalam keputusan premi asuransi kesehatan. Masyarakat akan menyesuaikan jenis asuransi yang akan mereka ambil dengan pertimbangan kekuatan finansial mereka.
Saat ini pemerintah telah mencanangkan program BPJS Kesehatan untuk setiap warga negaranya. Program ini dimaksudkan agar setiap warga negara bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Tarif untuk pembayaran iuran atau premi BPJS Kesehatan pun tergolong murah, atau setidaknya premi dapat terjangkau.
Dilansir dari situs www.bpjskesehatan.go.id, iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar penerima upah, dsb) dan peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp25.500/orang/bulan dengan fasilitas perawatan ruang kelas III. Untuk fasilitas perawatan ruang kelas II, dibebankan biaya sebesar Rp51.000/orang/bulan. Berbeda dengan fasilitas perawatan ruang kelas I, dibebani premi sebesar Rp80.000/orang/bulan.
Dari fasilitas yang telah disediakan, yang paling disayangkan adalah ketika masyarakat pengguna BPJS justru kerap mendapatkan pelayanan yang kurang menyenangkan dari pihak rumah sakit. Perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti tidak ramahnya pegawai rumah sakit terhadap pasien BPJS, terlambatnya penanganan medis yang bahkan menyebabkan nyawa pasien tidak tertolong sering dialami oleh pengguna BPJS. Seperti yang dialami oleh pasangan Heri dan Heni Wahyuni asal Bekasi. Pasangan suami-istri ini terpaksa harus merelakan bayinya meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis.
Manuel G. Velasquez (tokoh etika bisnis internasional) dalam bukunya yang berjudul Business Ethics: Concepts and Cases menjelaskan, jika dilihat dari sudut pandang kontrak, hubungan antara perusahaan dan pelanggan pada dasarnya adalah hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan kepada pelanggan tercipta dari hubungan kontraktual ini.
Sehingga ketika calon peserta BPJS Kesehatan memutuskan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan, maka sudah menjadi kewajiban dari BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang menjadi mitra untuk memberikan pelayanan penuh terhadap “konsumennya”. Karena pada dasarnya, kedua belah pihak telah sepakat di awal untuk melakukan “kontrak”.
Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran yang telah ditetapkan dan BPJS Kesehatan serta rumah sakit yang menjadi mitra menerima uang yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban moral yang paling dasar dan seharusnya diterapkan oleh pihak penyedia layanan dalam hal ini BPJS Kesehatan dan rumah sakit adalah dengan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai klaim yang mereka buat.
Adanya klaim tersebut membuat calon peserta BPJS Kesehatan tertarik untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Sangat disayangkan apabila masih terdapat oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pengguna BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi yang menyeluruh yang tidak hanya menyangkut masalah keuangan namun juga masalah teknis pelayanannya.
Dalam hal ini,perilaku individu yang terlibat langsung terhadap penanganan pasien BPJS Kesehatan merupakan hal yang penting, bahkan sangat menentukan kualitas pelayanan. Salah satu solusinya adalah dengan meningkatkan kepekaan etika (ethical sensitivity) yang dimiliki oleh penyedia layanan.
Tidak hanya ditujukan untuk satu profesi saja, melainkan ditujukan pada berbagai profesi pelayanan yang bersinggungan dengan masyarakat. Profesi tersebut merupakan profesi yang mulia dan bertujuan untuk menyelamatkan hidup orang banyak, sehingga sangat disayangkan apabila profesi yang mulia ini “tercemar” karena perilaku individu yang kurang atau bahkan tidak etis.