Ambon, Malukupost.com – Ombudsman Perwakilan Maluku
menargetkan 159 kasus pelayanan publik dan maladministrasi yang sedang
ditangani selesai pada akhir 2017.
“Kami punya 159 kasus, target secara nasional harus 90
persen selesai, tapi hari ini kami masih 65 persen, karena itu tiga bulan ini
kami bekerja keras untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Kantor Ombudsman
Perwakilan Maluku Hasan Slamat, di Ambon, Senin (16/10).
persen selesai, tapi hari ini kami masih 65 persen, karena itu tiga bulan ini
kami bekerja keras untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Kantor Ombudsman
Perwakilan Maluku Hasan Slamat, di Ambon, Senin (16/10).
Ia mengatakan guna bisa menyelesaikan semua kasus pada akhir
tahun 2017, diperlukan sinergitas dari para terlapor, yang dalam hal ini adalah
Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan berbagai
instansi lainnya.
tahun 2017, diperlukan sinergitas dari para terlapor, yang dalam hal ini adalah
Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan berbagai
instansi lainnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum memberikan saran dan
rekomendasi karena kasusnya masih bersifat wajar. Kendati demikian, jika tidak
ditanggapi maka bisa dikenakan sangsi Pasal 51, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemda.
rekomendasi karena kasusnya masih bersifat wajar. Kendati demikian, jika tidak
ditanggapi maka bisa dikenakan sangsi Pasal 51, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemda.
Karena itu, Ombudsman Perwakilan Maluku sangat mengharapkan
adanya respon baik dan kerjasama dari para terlapor.
adanya respon baik dan kerjasama dari para terlapor.
“Kami sudah punya tekad, dengan adanya kewenangan yang
diberikan oleh Ombudsman, Pemda baik provinsi maupun kota harus tanggap, bila
tidak, bisa terkena pasal 51 UU Pemda,” ucapnya.
diberikan oleh Ombudsman, Pemda baik provinsi maupun kota harus tanggap, bila
tidak, bisa terkena pasal 51 UU Pemda,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, dari 159 kasus yang ada, kasus terbesar
yang sudah diselesaikan berkaitan dengan masalah pertanahan, salah satunya
adalah akta tanah ganda yang banyak beredar di masyarakat.
yang sudah diselesaikan berkaitan dengan masalah pertanahan, salah satunya
adalah akta tanah ganda yang banyak beredar di masyarakat.
Setelah Ombudsman Perwakilan Maluku melakukan koordinasi
dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Provinsi Maluku, akta-akta ganda tersebut kemudian dibatalkan.
dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Provinsi Maluku, akta-akta ganda tersebut kemudian dibatalkan.
“Kasus besar lainnya adalah Bandara Namniwel. Sembilan
orang pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku, setelah
kami rapat koordinasi, bahwa penyidikan yang dilakukan tidak berdasarkan
prosedur, hari ini mereka sudah di SP3-kan,” ucapnya.
orang pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku, setelah
kami rapat koordinasi, bahwa penyidikan yang dilakukan tidak berdasarkan
prosedur, hari ini mereka sudah di SP3-kan,” ucapnya.
Terkait pengawasan kinerja pelayanan publik, Hasan
menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan peran serta dan kerjasama media massa
melalui pemberitaan.
menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan peran serta dan kerjasama media massa
melalui pemberitaan.
Dengan adanya pemberitaan oleh media massa, pemerintah
daerah akan merasa terawasi dan tidak berani melakukan tindakan-tindakan
maladministrasi dan lainnya.
daerah akan merasa terawasi dan tidak berani melakukan tindakan-tindakan
maladministrasi dan lainnya.
“Mana mungkin Ombudsman dapat melakukan pelayanan yang
baik tanpa ada pemberitaan, pengawasan dan kontrol dari rekan-rekan media. Kami
sangat mengharapkan peran dan kerja sama ini karena penekanan pers sangat luar
biasa,” ujarnya. (MP-2)
baik tanpa ada pemberitaan, pengawasan dan kontrol dari rekan-rekan media. Kami
sangat mengharapkan peran dan kerja sama ini karena penekanan pers sangat luar
biasa,” ujarnya. (MP-2)


