Bin Tahir: Pemprov Terus Berupaya Percepatan Pembangunan
Ambon, Malukupost.com – Berdasarkan peraturan Presiden nomor 131 tahun 2015 yang menetapkan 122 daerah tertinggal di Indonesia, dimana sebanyak 103 kabupaten atau 84,4 persen daerah tertinggal terletak di kawasan timur Indonesia (KTI).
Dari 122 daerah tertinggal tersebut, 8 daerah diantaranya berada di Maluku, yakni Kabupaten Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru. Hal ini disampaikan Seketaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir dalam sambutannya, pada rapat koordinasi rencana aksi penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia untuk pengembangan kawasan perbatasan da pulau-pulau terdepan, terluar dan tertinggal (3T), yang berlangsung di Ambon, Selasa (17/10).
Sekda Bin Tahir yang didampingi oleh Direktur Pembinaan Khusus dan pelatihan masyarakat, Kementrian pendidikan dan kebudayaan Yusuf Muhyidin, Staf Ahli mentri bidang pengembangan wilayah, Kementrian PDT dan transmigrasi Conrad Hendrato dan asisten Deputi pemberdayaan kawasan strategis dan khusus, Kemenko bidang pengembangan manusia dan kebudayaan, Wjarnako Setyawan pada kesempatan itu mengatakan daerah tertinggal ditetapkan dalam enam indikator ketertinggalan, yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas serta karakteristik daerah.
“Terkait dengan itu, sasaran pembangunan daerah tertinggal dititikberatkan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan indeks pembangunan manusia. Sehingga diharapkan nantinya daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Sekda bin Tahir, memperhatikan kondisi geografis wilayah kepulauan Maluku yang terdiri dari 1340 pulau, pemerintah provinsi Maluku terus berupaya dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal, terdepan dan terluar tersebut, tidak hanya melalui fasilitasi pembangunan infrastruktur sosial dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Juga melalui peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia serta peningkatan infrastruktur fisik dan ekonomi dalam rangka peningkatan produktivitas daerah, untuk terus di dorong dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah tertinggal, terdepan dan terluar,” tandasnya.
Menurut Sekda Bin Tahir percepatan pembangunan daerah 3T tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi saja, namun harus bersinergi kabupaten/kota serta melalui kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat dalam membangun daerah tertinggal yang afirmatif dan akseleratif.
“Percepatan pembangunan daerah tertinggal, terdepan dan terluar merupakan implementasi dari agenda nawacita kegita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” bebernya.
Sekda Bin Tahir menambahkan, komitmen tersebut mencerminkan perhatian pemerintah saat ini yang memprioritaskan pembangunan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal.
“Karena merupakan wajah depan Indonesia yang harus diperbaiki dan didorong kemajuan sebagai perwujudan bahwa negara hadir dan melindungi segenap warga,” pungkasnya. (MP-7)


