Dinas PPPA Malra Gelar Rakerda

Langgur, Malukupost.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (PPPA) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) program pemberdayaan perempuan dan anak sebagai wadah konsolidasi dan kaji ulang berbagai kebijakan terkait pengarusutamaan hak-hak anak, yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Malra, Rabu (20/12). Bupati Malra, Anderias Rentanubun, dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, Lukas Retraubun, mengatakan, pemerintah memandang anak sebagai aset yang penting, generasi muda penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang nantinya akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, sehingga perlu mendapat perlindungan dan perhatian sungguh-sungguh dari semua elemen di daerah, baik pemerintah maupun masyarakat.

Langgur, Malukupost.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (PPPA) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) program pemberdayaan perempuan dan anak sebagai wadah konsolidasi dan kaji ulang berbagai kebijakan terkait pengarusutamaan hak-hak anak, yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Malra, Rabu (20/12).

Bupati Malra, Anderias Rentanubun, dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, Lukas Retraubun, mengatakan, pemerintah memandang anak sebagai aset yang penting, generasi muda penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang nantinya akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, sehingga perlu mendapat perlindungan dan perhatian sungguh-sungguh dari semua elemen di daerah, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Penyebab dari munculnya berbagai masalah sosial di sekitar kita maupun di Indonesia secara umum, antara lain belum banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerapkan kebijakan pengembangan kabupaten/kota yang layak anak, yang mengintegritaskan sumber daya pembangunan untuk memenuhi hak-hak anak di daerahnya,” ujarnya.

Menurut Rentanubun, dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Indonesia telah merativikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990 dan 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan bahwa Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berfifat Non Pelayanan Dasar atau tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,” ungkapnya.

Dijelaskan Rentanubun, implementasi dari amanat Undang-Undang tersebut, pada era otonomi daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak sejak tahun 2006 telah mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), pada tahun 2010 telah direvitalisasi dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan World Fit For Children (dunia yang layak bagi anak). Pengembangan KLA saat ini telah memasuki tahun ke-6 sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Ada 31 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta perlindungan khusus,” tandasnya.

Rentanubun katakan, lahirnya KLA, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang  sayang anak, rukun tetangga dan rukun warga atau lingkungan yang peduli anak, kelurahan dan desa layak anak dan kesamatan atau kabupaten/kota layak bagi anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya.

“Pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sebagai upaya peningkatan sinergitas dalam penyelenggaraan pembangunan yang lebih memihak pada anak. Saya harap, komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya pada penandatanganan diatas kertas saja, namun dapat diikuti dengan langkah konkrit yaitu diaktifkan dan difungsikan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya,” bebernya.

Rentanubun menambahkan, selain itu dapat segera mengaktifkan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat ohoi/kelurahan, untuk mengatasi permasalahan anak seperti kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri. Dan yang tidak kalah penting adalah mengajak Forum Anak mulai dari tingkat ohoi, kecamatan sampai kabupaten secara berjenjang untuk menentukan arah kebijakan kedepan.

“Saya ingin mengaris bawahi point terpenting dari pengembangan KLA, yaitu koordinasi diantara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,”katanya.

Rentanubun berharap, adanya penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan kordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi dimasa yang akan datang, maka menjadi kewajiban bersama untuk menjadikan mereka sebagai sumber daya manusia yang lebih berkualitas, sehingga akan menjadi modal besar pembangunan di bumi Larwul Ngabal.

“Peran seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu-membahu untuk dapat mewujudkannya,” pungkasnya.

Pembukaan Rakerda tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam Kesepahaman Pembangunan Kabupaten Layak Anak oleh Kepala Dina (Kadis) PPPA, yang mewakili Kepala BAPPEDA, yang mewakili Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (MP-11)

Pos terkait