Ambon, Malukupost.com – Petra Tahapary (24), terdakwa yang diduga sebagai perantara penjualan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Nita Tehuwayo.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Leo Sukarno di Ambon, Senin (5/2).
Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar subsider sepuluh bulan kurungan, dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya dilarang Undang-Undang dan tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut, terdakwa merupakan kepala keluarga dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Petra Tahapary awalnya ditangkap oleh saksi Lucky Kirioma dan kawan-kawannya pada tanggal 18 Juli 2017 di Lorong PLN Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Polisi mendapatkan informasi kalau Petra akan bertransaksi narkoba dengan seseorang bernama Romi yang menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada terdakwa untuk membeli satu paket sabu-sabu.
Uang tersebut ditransfer ke rekening Lidya Tahapary yang merupakan istri dari Marines Tahapary yang sementara menjalani hukuman 5,20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Ambon karena kasus penjualan narkoba.
Terdakwa mengaku menghubungi Marines melalui telepon genggam dan menjelaskan ada orang yang ingin membeli sabu-sabu, sehingga uang tersebut ditransfer melalui rekening Lidya, sedangkan barangnya akan dibawa oleh orang lain kepada Petra baru diberikan kepada Romi selaku pembeli.
Sabu-sabu yang dipesan ini diantarkan oleh orang suruhan pelaku lain bernama Gerits Tomatala yang saat ini telah diringkus BNN bersama Ditresnarkoba Polda Maluku sebagai salah satu oknum bandar sabu. (MP-2)


