Ketua KPU Kota Tual Himbau Masyarakat Kawal DPS

Tual, Malukupost.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Ibrahim Faqih berharap agar masyarakat Kota Tual terus mengawal Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ke tahap pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018. Menurut Faqih, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU Republik Indonesia (RI), selanjutnya disinkronisasikan oleh KPU RI, dimana jumlah DP4 tersebut adalah 48.000 orang.

Tual, Malukupost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Ibrahim Faqih berharap agar masyarakat Kota Tual terus mengawal Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ke tahap pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018.

Menurut Faqih, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU Republik Indonesia (RI), selanjutnya disinkronisasikan oleh KPU RI, dimana jumlah DP4 tersebut adalah 48.000 orang.

“Daftar pemilih dengan angka tersebut diatas sifatnya masih sementara, karena masih disebut DPS, belum dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena masih ada ruang untuk memperbaiki data tersebut di kemudian hari,”katanya di Tual, Sabtu (17/3).

“Jadi ini sifatnya masih DPS, belum jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada ruang untuk memperbaikiu data ini di kemudian hari, tergantung ada masukkan-masukan dan koreksi-koreksi baru dari masyarakat, partai politk dan tim pemenangan akan kami tampung,” katanya lagi.

Dijelaskan Faqih, daftar pemilih itu adalah hal yang sangat penting, karena mengingat di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Nomor 10 Tahun 2016 jelas dikatakan bahwa yang menjadi pemilih itu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau paling tidak harus punya Surat Keterangan (Suket) khusus yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Waktu pleno penetapan DPS kemarin itu kita bisa melihat jumlah penduduk Kota Tual yang belum memiliki KTP Elektronik cukup banyak sesuai temuan PPDP di lapangan, dan ini harus jadi catatan penting untuk kita semua, karena jika kita bicara DPT berarti kita bicara tentang hak warga negara yang punya hak untuk memberikan suara baik pada Pilkada, Pileg dan Pilpres. Untuk itu, semua stakeholder bisa berperan aktif dan turut serta bersama-sama membereskan daftar pemilih,” ungkapnya.

Faqih menambahkan, kalau Pemilukada kontestannya hanya Pasangan Calon (Paslon), tapi kalau Pileg konstestannya adalah Parpol. Sehingga dirinya sangat berharap bantuan semua pihak dan semua stakeholder yang ada, agar bersama-sama menyinkronkan, menormalkan dan memperbaiki data Pemilu.

“Agar kelak kedepan data pemilih tidak lagi jadi masalah, karena dari Pemilu ke Pemilu baik itu Pemilihan Umum maupun Pilkada, selalu yang jadi masalah adalah daftar pemilihnya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Tual telah menggelar Rapat Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 tingkat KPU Kota Tual, pada Kamis (15/3), yakni sebanyak 41.387 orang. (MP-11)

Pos terkait