Tual, Malukupost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual telah menggelar Rapat Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, yang dipusatkan di Aula Kantor KPU Kota Tual, Kamis (14/3).
Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih menyatakan, pleno tersebut merupakan tindak tindak lanjut dari pleno pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Pleno ini merupakan tindak lanjut dari pleno tingkat PPK dan PPS untuk hasil Pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU Republik Indonesia (RI),” ujarnya.
Faqih katakan, setelah DP4 itu diserahkan kepada KPU RI, selanjutnya disinkronisasikan oleh KPU RI, dimana jumlah DP4 tersebut adalah 48.000 orang.
“Dan itu harus kami buktikan di lapangan apakah itu benar atau tidak, dan dari hasil sinkronisasi tersebut maka dihasilkan angka untuk DPS kita adalah 41.387 orang, itu hasil sinkronisasi sementara,” ungkapnya.
Menurut Faqih, daftar pemilih dengan angka tersebut diatas sifatnya masih sementara, karena masih disebut DPS, belum dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena masih ada ruang untuk memperbaiki data tersebut dikemudian hari.
“Jadi ini sifatnya masih DPS, belum jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada ruang untuk memperbaikiu data ini di kemudian hari, tergantung ada masukkan-masukan dan koreksi-koreksi baru dari masyarakat, partai politk dan tim pemenangan akan kami tampung,”tandasnya.
Dijelaskan Faqih, terkait data pemilih hal tersebut sangat penting, karena mengingat di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Nomor 10 Tahun 2016 dikatakan bahwa yang menjadi pemilih itu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau paling tidak harus punya Surat Keterangan (Suket) yang ditebitkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setampat.
“Kalau tadi dalam pleno tersebut, kita bisa melihat jumlah penduduk Kota Tual yang belum memiliki KTP Elektronik cukup banyak sesuai temuan PPDP di lapangan. Untuk hal ini saya sangat mengharapkan peran aktif dari masyarakat Kota Tual dan dibantu oleh tim pemenangan dari setiap Pasangan Calon (Paslon) atau juga mungkin Partai politik (Parpol), karena kalau kita cerita tentang data pemilih berarti kita tidak bisa bicara hanya pada Pemilukada saja namun bisa berkesinambungan ke Pemilu Legislatif (Pileg),”katanya.
Faqih menambahkan, hal tersebut menjadi catatan penting, karena berbicara menyangkut DPT maka menyangkut hak warga negara yang punya untuk memberikan suara baik pada Pilkada, Pileg dan Pilpres.
“Kalau Pemilukada kan kontestan hanya Paslon, tapi kalau Pileg konstestannya adalah Parpol. Untuk itu saya sangat berharap bantuan semua pihak dan semua stakeholder yang ada mari kita sama-sama menyinkronkan, menormalkan dan memperbaiki data Pemilu kita, agar kelak kedepan data pemilih tidak lagi jadi masalah, karena dari Pemilu ke Pemilu baik itu Pemilihan Umum maupun Pilkada, selalu yang jadi masalah adalah daftar pemilihnya,”pungkasnya.
Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut yakni Kapolres Malra, Ketua dan Komisioner KPU Kota Tual, Panwas Kota Tual, Tim Pemenangan dari masing-masing Paslon dan Perwakilan dari Disdukcapil Kota Tual.
Sedangkan hasil pleno penetapan jumlah DPS untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 tingkat KPU Kota Tual adalah sebanyak 41.387 orang, dengan rincian tiap kecamatan yakni Kecamatan Kuur Selatan berjumlah 2.303 orang; Kecamatan Pulau-pulau Kur berjumlah 1734 orang; Kecamatan Tayando Tam berjumlah 4.876 orang; Kecamatan Dullah Utara berjumlah 11.090 orang; dan Kecamatan Dullah Selatan berjumlah 21.384 orang. (MP-11)



