Tual, Malukupost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual telah melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih menyatakan, KPU Kota Tual tanggal 10 Maret 2018 lalu telah melakukan pelantikan PPK dan PPS untuk 5 kecamatan yang ada pada wilayah Kota Tual yakni Kecamatan Dullah Selatan, Dullah Utara, Tayando Tam, Pulau-pulau Kur, Kecamatan Kur Selatan.
“Ada dua isyarat yang diberikan oleh regulasi KPU itu bisa dilakukan evaluasi dan juga bisa dilakukan tes terbuka, dan KPU Kota Tual memilih opsi yang kedua yakni seleksi terbuka dan kami sudah melaksanakan tes terbuka, dan itu sudah selesai dengan pelantikannya,”ungkapnya di Tual, Selasa (13/3).
Dijelaskan Faqih, untuk 3 kecamatan yang ada di pulau-pulau tidak ada masalah karena pihaknya telah melaksanannya sama dengan 2 kecamatan yang ada di wilayah daratan dan ini sesuai dengan jadwal yang diberikan. Sedangkan jumlah PPK dan PPS untuk Pileg 2019 berbeda dengan Pilkada 2018.
“Untuk pileg 2019 ini berbeda dengan pilkada, kalau Pilkada itu jumlah PPK sebanyak 5 orang, maka pada Pileg nanti jumlah masing-masing PPK yakni 3 orang sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jadi, jumlah seluruh anggota PPK pada wilayah Kota Tual sebanyak 15 orang,” pungkasnya. (MP-11)


