Latuheru: Desa Harus Jadi Perancang Pembangunan

Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, desa dan negeri di daerah ini harus bisa menjadi perancang pembangunan. "Diterbitkannya Undang-undang tahun 2014 tentang desa, suara desa atau negeri akan semakin didengar. Desa harus fokus menjadi perancang pembangunan sesuai dengan potensi, dan masing - masing kebutuhan," katanya saat Bimbingan Teknis tata kelola administrasi Pemerintahan Desa, di Ambon, Rabu (28/3).

Ambon, Malukupost.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, desa dan negeri di daerah ini harus bisa menjadi perancang pembangunan.

“Diterbitkannya Undang-undang tahun 2014 tentang desa, suara desa atau negeri akan semakin didengar. Desa harus fokus menjadi perancang pembangunan sesuai dengan potensi, dan masing – masing kebutuhan,” katanya saat Bimbingan Teknis tata kelola administrasi Pemerintahan Desa, di Ambon, Rabu (28/3).

Ia menyatakan, desa atau negeri tidak boleh menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi sebagai subjek yang berperan aktif sebagai motor pembangunan.

“Desa dan negeri juga diharapkan dapat menjadi wadah berbagai macam upaya pembangunan lintas sektor. Bisa menjadi filter untuk menyaring program yang bermanfaat sesuai potensi yang menjadi prioritas pembangunan di desa tersebut,” Katanya.

Sekkot mengemukakan, mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif melalui dokumen perencanaan desa/negeri, harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat secara kompehersif, disertai solusi yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan dialami.

Khusus Bantuan Dana Desa mupun Alokasi Dana Desa (ADD) telah berjalan sejak 2015. Jumlah anggaran juga terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil bagian dalam hal menyiapkan aparatur pemerintahan, agar mampu mengelola penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemkot Ambon juga diberikan kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Untuk itu bagian tata pemerintahan akan melakukan penataan desa/negeri di Ambon.

Dikatakannya, kewajiban setiap kepala desa atau raja untuk menyampaikan laporan penyelengaraan pemerintahan desa (LPPdes) setiap tahun anggaran setiap tahun.

“LPPdes wajib disampaikan kepada Wali Kota Ambon paling lambat 31 Maret tahun anggaran berjalan, sesuai dengan pasal 48 peraturan pemerintah tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ” tandasnya.

Anthony menambahkan, kepala desa atau raja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sangsi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.

Bagian tata kelola pemerintahan saat ini juga sementara menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon yang mengatur pedoman naskah dinas bagi penyelenggaraan tata kelola desa maupun negeri di kota Ambon.

“Rancangan Perwali ini telah siap dan pada saatnya nanti akan dilaporkan kepada wali kota Ambon, sebagai bentuk untuk evaluasi guna memperoleh persetujuan,” tandasnya. (MP-6)

Pos terkait