Pemkab Malra Gelar Apel Siaga Peringati HUT Satpol PP dan Linmas

Langgur, Malukupost.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar Apel, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ke-68 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Ke-26 Tahun 2018, dipusatkan di Halaman Stadion Maren Langgur, Senin (19/3).

Langgur, Malukupost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar Apel, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ke-68 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Ke-26 Tahun 2018, dipusatkan di Halaman Stadion Maren Langgur, Senin (19/3).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Malra, Semy Risambessy, mengatakan, peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2018 ini menjadi sangat istimewa karena bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 171 Daerah yang meliputi 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota.

“Oleh karena itu, tidak berlebihan pada kesempatan ini digelar acara Apel Siaga dalam rangka mengawal pelaksanaan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018. Tema Apel Siaga pada peringatan hari jadi Satpol PP dan Satlinmas ini adalah Satpol PP dan Satlinmas Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2018,”ujarnya.

Dijelaskan Mendagri, tema ini merujuk kepada upaya peningkatan kesiapsiagaan serta keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas sebagai Perangkat Daerah yang turut memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018. Selain itu, terdapat relevansi antara tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta Satlinmas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada.

“Baik itu sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan pemungutan suara, membantu dalam penanggulangan bencana, serta tugas sosial kemasyarakatan lainnya. Untuk menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjadi tersebut, sesuai tugas pokok dan fungsinya, aparat Satpol PP dan Satlinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini,”ungkapnya.

Mendagri katakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kiranya seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas di daerah diharapkan senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing. Pedoman kerja bagi Satpol PP merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

“Sedangkan untuk Satlinmas, keterlibatan aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang  serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”tandasnya.

Mendagri telah meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum; pada saat dan setelah pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.

“Faktor penting yang harus benar-benar diperhatikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, adalah pelaksanaan koordinasi integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi terkait seperti KPUD, Bawaslu, TNI dan Porli, serta Badan Kesbangpol di daerah, yang didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati, dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki, serta kode etik birokrasi,”pungkasnya.

Diakhir sambutannya, Mendagri mengingatkan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk melakukan beberapa hal, yakni, Pertama : Satpol PP merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) yang dituntut untuk bertindak netral sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang ASN menyakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik KKN;

Kedua : Satpol PP sebagai aparat yang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif mencermati gelagat dinamika di wilayahnya, demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi di daerah dan tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja.

Ketiga : Anggota Satlinmas senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing-masing, dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini sangat penting, mengingat anggota Satlinmas adalah juga masyarakat di tempat tinggal masing-masing, yang memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat yang berada di lingkungannya.

Keempat : Selain itu, anggota Satlinmas diharapkan dapat bertugas secara optimal membantu petugas KPPS pada saat hari pemungutan suara agar berlangsung secara aman, tertib dan tenteram.

Hadir dalam apel siaga tersebut yakni pimpinan kesatuan TNI/Polri, Kepala Kejaksaan Negeri Langgur, Pimpinan SKPD, unsur pimpinan OKP serta tamu dan undangan lainnya. (MP-11)

Pos terkait