Bawaslu Maluku Ingatkan Tim Advokasi Baileo Harus Lengkapi Laporan

Ambon, Malukupost.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengingatkan tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wagub, Murad Ismael - Barnabas Orno (BAILEO) harus melengkapi laporan sejumlah oknum ASN ngopi bersama dengan calon Gubernur Maluku, Said Assagaff di warung kopi Lela pada Kamis (29/3) petang.

Ambon, Malukupost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengingatkan tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wagub, Murad Ismael – Barnabas Orno (BAILEO) harus melengkapi laporan sejumlah oknum ASN ngopi bersama dengan calon Gubernur Maluku, Said Assagaff di warung kopi Lela pada Kamis (29/3) petang.

“Sejumlah item harus dilengkapi agar memenuhi ketentuan formil maupun material suatu laporan,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Selasa (17/4).

Karena itu, laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti lebih jauh sesuai ketentuan perundang – undangan.

“Kami sebenarnya sudah mengingatkan tim advokasi pasangan BAILEO agar melengkapi bukti dan saksi agar memenuhi persyaratan formil maupun material,” ujar Abdullah.

Bawaslu Maluku memang telah membentuk tim untuk melakukan investigasi untuk masalah Warkop Lela.

Investigasi melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar klarifikasi sesuai ketentuan perundang – undangan.

“Bawaslu Maluku netral dalam menangani masalah Pilkada Maluku sehingga bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan perundang – undangan,” tandas Abdullah.

Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff – Anderias Rentanubun dengan jargon “SANTUN”, Haeruddin Tuaritta menyatakan, masalah ini telah ditangani tim hukum agar penanganannya sesuai prosedur.

“Pastinya acara ‘ngopi bersama’ itu bukan bagian dari jadwal kampanye. Kota Ambon khan masuk zona I yang tidak ada jadwal kampanye saat itu,” ujarnya.

Apalagi, sejumlah pimpinan OPD yang menghadiri “ngopi bersama” itu sudah selesai jam kerja.

“Kami menghargai privaci dari para wartawan. Namun, itu pun harus sesuai kode etik jurnalis maupun peraturan dasar dan peraturan rumah tangga dari asosiasi pers,” tegas Haeruddin.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Maluku, Abdul Karim Angkotasan menyatakan, telah melaporkan ke Polda Maluku Said dan Staf Ahli Gubernur Maluku, Husein Marasabessy.

Mereka dilaporkan ke Polda Maluku karena telah mengintimidasi dua jurnalis atas nama Abdul Karim Angkotasan yang juga Ketua AJI Kota Ambon rekannya Sam Usman Hatuina dari Harian Rakyat Maluku. (MP-4)

Pos terkait