Polisi Bekuk Tiga Bandar Judi Togel

Ambon, Malukupost.com - Tim tindak subdit III Ditreskrimum Polda Maluku meringkus tiga tersangka bandar judi toto gelap (togel) di kawasan Tawiri dan Laha, Kecamatan Teluk Ambon. "Para pelaku ini diringkus tim tindak subdit III dipimpin Ipda Bara Pratama pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 18.00 WIT dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Minggu (22/4).

Ambon, Malukupost.com – Tim tindak subdit III Ditreskrimum Polda Maluku meringkus tiga tersangka bandar judi toto gelap (togel) di kawasan Tawiri dan Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

“Para pelaku ini diringkus tim tindak subdit III dipimpin Ipda Bara Pratama pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 18.00 WIT dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Minggu (22/4).

Tiga pelaku bandar togel yang sudah diamankan polisi masing-masing berinisial RT alias Remond (34), SD alias Salman (35), serta AM alias Arfan (43).

Tersangka Remond yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini diringkus polisi di Desa Tawiri, kemudian Salman yang berprofesi sebagai pekerja swasta bersama rekannya Arfan, seorang tukang ojek diamankan polisi di Desa Laha.

Dari tangan tersangka, kata Kabid Humas, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp91.000, enam lembar kupon togel, lima buah buku kupon dan dua gulung kertas nomor togel yang sudah jatuh.

Kemudian dari tersangka lainnya ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta hingga Rp3,2 juta, belasan buku togel yang sudah ditulis ditambah enam lembar kode togel.

Para pelaku langsung digiring ke Kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan penyidikan dan mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dan mereka juga sudah langsung ditahan polisi.

Selanjutnya tim juga melakukan pengembangan dan mengarah pada seorang tersangka bandar besar. Namun tersangka berhasil meloloskan diri saat dilakukan penangkapan.

“Polisi masih melakukan pengejaran dan bila tidak tertangkap maka status oknum ini naik menjadi DPO polisi,” kata Kabid Humas.

Subdit III Direskrimum Polda Maluku pada 15 April juga berhasil meringkus dua oknum bandar lainnya di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Dua oknum bandar tersebut berinisial HTPM alias Herry dan rekannya YHB alias Ais dengan barang bukti berupa uang tunai Rp510.000, lima buku kupon putih yang masih kosong, tiga buah bolpoin ditambah dua lembar kode togel.

“Razia penyakit masyarakat ini juga merupakan hasil dari program ‘Bakumpol Bacarita Kamtibmas’ yang digelar Kapolda Maluku Irjen Pol Andap Budhi Revianto dengan menjaring aspirasi serta masukan dari berbagai elemen masyarakat secara langsung,” jelas Kabid Humas. (MP-5)

Pos terkait