Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Tual Tentang Bimtek SITUNG

Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual yang terdiri dari seluruh Komisioner KPU, Sekretariat dan Operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG), pekan kemarin telah mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku, sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Situng Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Tual, Malukupost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual yang terdiri dari seluruh Komisioner KPU, Sekretariat dan Operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG), pekan kemarin telah mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku, sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek)  Situng Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

“Kegiatan ini dirasa perlu sekali untuk dilaksanakan, dan KPU Kota Tual merasa sangat beruntung mengikuti kegiatan dimaksud, karena ada beberapa hal yang ternyata merupakan hal baru dalam pelaksanaan kegiatan Pemilukada. Artinya ada perbedaan dengan kegiatan Pilkada sebelumnya,” kata Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, di Tual, Kamis (24/5).

Menurut Faqih, kalau di dalam regulasi yang lama itu dijelaskan bahwa setelah pelaksanaan rapat pemungutan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian oleh PPS selanjutnya kotak suara dan hasil rekapannya langsung diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tanpa ada rekapan lagi di tingkat PPS.

“Regulasi tersebut masih berlaku sama dengan regulasi sekarang (2013-2018), menariknya karena tidak ada rekapan di tingkat PPS, maka di PPK itu bisa dilaksanakan rekapan paralel. Paralel yang dimaksud adalah biasanya kita di PPK itu dari pemilu-pemilu sebelumnya, rekapan itu hanya dilakukan dalam satu rapat pleno saja. Kemudian rapat pleno tersebut dilakukan perekapan terhadap seluruh suara dari setiap TPS yang ada di desa-desa tertentu langsung dilaksanakan saat itu juga di tingkat PPK,”ungkapnya.

Dijelaskan Faqih, untuk regulasi kali ini, di PPK bisa dilakukan rapat pleno dalam beberapa kelompok, misalnya dapat dibentuk dua atau tiga kelompok (paling banyak empat kelompok), bila jumlah TPS-nya terlalu banyak dan waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan rapat pleno tingkat PPK itu dirasakan kurang, maka dapat dilakukan rapat pleno secara paralel serentak. Regulasi ini yang akan digunakan dalam Pilkada 2018.

“Gambaran singkatnya begini, misalnya kita tahu bahwa komisioner di PPK itu ada 5 orang, kemudian mau dilaksanakan rapat pleno di empat kelompok secara bersamaan itu bisa,” tuturnya.

Faqih menambahkan, nanti dibentuk empat tempat rapat pleno dan dilaksanakan serentak dengan membagi-bagi wilayah yang diplenokan, sebelum nantinya akan disatukan lagi baru dihitung semua di tingkat kecamatan.

“Bimtek tersebut sangat bermanfaat bagi kami KPU Kota Tual, karena dengan mengikuti kegiatan tersebut maka operator Situng kami bisa lebih mengasah kemampuannya dalam melaksanakan/mengoprasikan scanner dan proses pelaporan perhitungan yang harus diupload ke Situng yang langsung ditangani oleh KPU Republik Indonesia,” pungkasnya. (MP-11)

Pos terkait