Mantan Kadis Kominfo SBT Dituntut Tiga Tahun

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Seram Bagan Timur, Maluku Zainudin Keliaru dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum Kantor Cabang Kejari Maluku Tengah di Geser, Asmin Hamdja, atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. "Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata JPU di Ambon, Kamis (14/2).

Ambon, Malukupost.com – Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Seram Bagan Timur, Maluku Zainudin Keliaru dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum Kantor Cabang Kejari Maluku Tengah di Geser, Asmin Hamdja, atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

“Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi,” kata JPU di Ambon, Kamis (14/2).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Dalam berkas tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp290.051.000.

“Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan,” kata JPU.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan kolusi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Zainudin Keliaru didakwa menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Maluku, terungkap ada kerugian negara Rp291 duit sebanyak Rp290.051.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memakai nama sejumlah pegawainyadan membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, kemudian saat uangnya dicairkan oleh bendahara pengeluaran bukannya dipakai oleh para pegawai namun digunakan sendiri oleh terdakwa.

Mantan bendahara Dinas Kominfo Kabupaten SBT, Ulfiati Suat yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya mengaku uang perjalanan dinas diambil terdakwa dan sendiri mengaturnya.

“Awalnya saya ditelepon terdakwa untuk membawa uang Rp100 juta lebih ke penginapan dan menyerahkannya di sana, lalu esoknya saya ditelepon lagi untuk membawa uang Rp110 juta ke penginapan,” kata saksi Ulfiati.

Saksi mengatakan kepada terdakwa kalau ini merupakan uang perjalanan dinas yang harus dipertanggungjawabkan, namun terdakwa tetap bersikeras mengambil seluruh dana dan membebankan saksi untuk membuat laporan pertanggungjawaban.

“Tanggal 12 Desember 2017, saya ditelepon lagi oleh terdakwa dan menanyakan kenapa tidak masuk kantor dan saya katakan malas dan 20 pegawai lainnya kecewa tidak mendapatkan uang perjalanan dinas,” beber saksi.

Selanjutnya terdakwa mentransfer ke rekening saksi sebanyak dua kali hingga totalnya Rp20 juta dengan catatan dibagikan kepada 20 orang pegawai Dinas Komminfo masing-masing Rp1 juta.

Namun sebagai kompensasinya, puluhan pegawai ini harus menandatangani kwitansi penerimaan uang sebagai bukti perjalanan dinas yang bervariasi antara Rp3 juta hingga lebih dari Rp6 juta.

“Dari 20 pegawai Dinas Kominfo, ada dua orang yang tidak bersedia menerima uang Rp1 juta dari terdakwa dan kami telah mengembalikannya ke penyidik,” ujar saksi.

JPU Kantor cabang Kejari Malteng di Geser, Asmin Hamja juga mempertanyakan uang Rp111 juta yang dipakai untuk membeli sejumlah peralatan diantaranya termasuk televisi dan komputer.

Namun saksi menjawab berbagai peralatan kantor tersebut belum dibayar lunas alias masih utang, meski dalam laporan pertanggungjawaban ada bukti kwitansi pembayarannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. (MP-6)

Pos terkait