Tunda Sidang 4 Kali, JPU Kasus Penganiayaan di Hutumuri Jadi Sorotan

Ambon, Malukupost.com – Kasus penganiayaan di Hutumuri pada
Mei 2018 lalu yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) Kota Ambon, Wenly Tenu
dan 5 rekannya kini dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Proses hukum atas kasus ini menindaklanjuti laporan korban
penganiayaan Johanes B. Lurry ke Polres Pp Ambon sejak Mei 2018 lalu.
Dalam sidang atas perkara Nomor 31/Pid.B/2019/PN Ambon ini, perbuatan
para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon, Chaty Lesbata disangkakan melanggar
pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai Herry Setyobudy
didampingi Hakim Anggota Jimmy Wally dan Jeny Tulak.
Sesuai pantauan, di hadapan Majelis Hakim ke 6 tersangka
mengakui perbuatannya melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban
sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.
Menariknya, sidang yang tinggal menyisakan pembacaan
tuntutan oleh JPU dan pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim berkali-kali
mengalami penundaan.
Terakhir, agenda sidang pembacaan tuntutan pada Kamis
(11/4/2019), kembali ditunda untuk ke 4 kalinya.
JPU
Informasi yang dihimpun media ini, di gedung PN Ambon, Kamis
(11/4/2019), penundaan tersebut dibenarkan salah satu sumber terpercaya di
lembaga tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
“Iya, sidangnya sudah ditunda sejak Maret lalu. Kalau
tidak salah ini untuk keempat kalinya. Tidak tahu alasannya apa padahal seluruh
hakimnya ada di tempat,” ungkapnya.
Sumber juga membenarkan jika JPU, Chaty Lesbata selaku
penuntut dalam kasus ini telah hadir di PN Ambon sejak siang.
“Tadi ada orangnya (JPU, red) makanya saya juga heran
ada apa ya? Kenapa ditunda lagi,” herannya.
Sumber malah menduga, penundaan ini sengaja diatur JPU untuk
memuluskan jalan salah satu tersangka yang saat ini sementara mempertaruhkan
nasibnya di Pileg 17 April 2019 mendatang.
“Sepertinya sudah ada skenario yang dirancang JPU untuk
menunda sidang agar tuntutan hukum atas caleg tersebut tidak dipulikasikan.
Sehingga tidak mengganggu target raihan suara yang bersangkutan,” duganya.
Meski kemudian, sumber menolak menjelaskan apa yang
dimasudkannya dengan skenario itu.
“Jaksalah yang tahu itu,” sindirnya.
Sumber hanya menyayangkan penundaan sidang, karena sejak
awal dirinya berharap kasus ini segera dituntaskan. Mengingat ada kaitannya
dengan kepentingan orang banyak.
“Kalau diputus sejak lalu-lalu maka itu juga dapat
membantu masyarakat dalam memilih wakilnya yang benar-benar amanah dan
berakhlak mulia pada Pemilu nanti. Bukan memilih kucing dalam karung,”
kecamnya.
Olehnya itu, sumber berharap proses hukum atas kasus ini
segera dituntaskan dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan Johanes B. Lurry selaku
korban dalam kasus ini.
“Sebagai korban pasti kecewalah, ditunda sampai 4
kali,” akuinya saat dikonfirmasi media ini pasca penundaan sidang ke 4,
Kamis (11/4/2019).
Kekecewaan John dipicu akibat lamanya proses hukum hingga
kasus ini disidangkan nyaris memakan waktu 1 tahun.
“Sudah begitu Jaksa pakai tunda segala, ada apa ini,”
herannya.
Namun begitu, John menyerahkan penanganan sepenuhnya kasus
ini kepada tim Majelis Hakim.
“Saya sangat percaya Majelis Hakim yang akan memutus
perkara ini dengan seadil-adilnya,” tukasnya.
Sementara itu, JPU Chaty Lesbata yang dikonfirmasi media ini
membenarkan jika sidang ditunda.
“Iya, hari Kamis (18/4/2019),” cetus dia melalui
telepon selulernya, Kamis (11/4/2019).
Chaty kemudian menjelaskan penyebab tertundanya 3 kali
sidang sebelumnya lantaran ada beberapa alasan.
“Pertama sidang ditunda karena hakim sakit,  yang kedua hakim cuti,  sementara yang ketiga anak saya masuk rumah
sakit,” jelasnya.
Namun saat disinggung soal apa yang menjadi penyebab
penundaan pada sidang keempat, Chaty beralasan hakim yang meminta sidang
ditunda.
“Hakim sepakat dengan terdakwa menunda sidang minggu
depan. Surat tuntutan saya sudah siap tapi hakim putuskan sidang ditunda hingga
minggu depan,” elaknya.
Ketika disinggung soal dugaan skenario untuk memuluskan
jalan oknum caleg asal PDI Perjuangan, sang JPU langsung memutus komunikasi.
Ketua Majelis Hakim atas perkara ini, Herry Setyobudy yang
dikonfirmasi media ini, langsung membantah pernyataan JPU.
“Dia (JPU,  red)
yang minta sidang ditunda, bukan saya. Alasannya karena surat tuntutannya belum
siap,” sanggahnya.
Menurut Herry,  JPU
beralasan surat tuntutannya belum siap karena Kajari dan Kasipidum Kejari Ambon
belum merekomendasikan berapa besarnya tuntutan atas kasus ini.
“Saya selaku Ketua Majelis Hakim untuk perkara ini
terpaksa menundanya karena surat tuntutannya belum siap. Jadi bukan saya tapi
JPU-nya yang meminta ditunda. Karena nggak mungkin kita lakukan sidang kalo
surat tuntutan belum siap,” tegasnya.
Terkait 3 kali penundaan sebelumnya,  Herry mengaku pihaknya telah menyurati Kajari
Ambon.
“Dalam surat itu, kami mempertanyakan kenapa sidang
ditunda sampai tiga kali?Tau-taunya malah JPU minta tunda lagi.  Saya nggak ngerti. Makanya soal penundaan ini
akan kami masukan ke dalam BAP sidang,” sambungnya.
Herry juga mengaku heran kenapa hingga 4 kali sidang
terpaksa ditunda hanya karena surat tuntutan belum siap.
Ia juga menyoroti tak ditahannya para tersangka oleh JPU.
“Ini akibat kalo tersangka tidak ditahan makanya begini,”
sorotnya.
Meski demikian, Herry menjamin sidang yang dipimpinnya tetap
berjalan sesuai aturan.
“Intinya, kami selaku Majelis Hakim akan memutus
perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan bukan karena
tekanan atau intervensi siapa-siapa. Karena kami tidak punya kepentingan
apa-apa dalam perkara ini,” lugasnya.
Terpisah, salah satu praktisi hukum Rony Samloy, SH yang
dimintai tanggapannya terkait penundaan sidang tuntutan oleh JPU turut
mempertanyakan itu.
Dirinya sebenarnya berharap bahwa proses hukum atas kasus
ini berlangsung fair dalam pengertian bahwa penanganan perkara harus jalan sesuai
dengan hukum acara yang ada.
“Lalu kemudian kalau terjadi penundaan bahkan sampai 4
kali maka patut di pertanyakan  kenapa
sampai bisa terjadi penundaan,” tanya Samloy.
Kemudian lagi, apabila dari hakim tidak ada alasan untuk
melakukan penundaan maka hal ini patut di pertanyakan ke JPU, kenapa sampai
terjadi penundaan hingga 4 kali persidangan? 
“Jadi, apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara
ini tidak terkendala teknis  lalu sudah
siap kemudian dari Jaksa Penuntut Umum diduga sengaja menunda ini sampai 4 kali
maka patut di curigai ada apa? Lalu, jangan sampai ini juga terkait dengan
kepentingan salah satu  tersangka
pencalegan. Kalau itu terjadi maka ini juga patut disesalkan,” cetusnya.
Samloy kembali menegaskan, pihak korban sangat berharap
proses ini berlangsung secara fair. 
“Supaya aspek keadilan betul-betul dirasakan oleh
korban dari  perkara ini,” tegasnya.
Perlu di ketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh di PN
Ambon, sidang pembacaan tuntutan atas 6 tersangka penganiayaan Johanes B. Lurry
di Desa Hutumuri ditunda hingga Kamis (18/4/2019).

(MP)

Pos terkait