Ambon, Malukupost.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dimulai september mendatang.
“Jadi aturan ini sudah ada dari dulu, mereka tidak boleh memihak, kampanye, tidak boleh ikut terlibat dalam proses pilkada, karena akan ditindak tegas,” ujarnya di Ambon, Jumat (21/02/2020).
Menurut Wibisana, netralitas ASN untuk tidak terlibat dalam politik sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. ASN yang terlibat dalam politik akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
“Yang kemarin saja banyak yang kita berikan sanksi disiplin, belum ada yang sampai dikeluarkan, tapi ada yang sudah sampai diturunkan jabatan, banyak yang diturunkan pangkatnya karena mereka terlibat dalam proses politik,”ungkapnya.
Wibisana katakan, belum ada ASN yang sampai pada tahap dikeluarkan atau diberikan dengan tidak hormat karena politik.
“Yang keluarkan kalau mereka mencalonkan sebagai calon legislatif tapi tidak melaporkan, itu diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau mereka melaporkan dan mengundurkan diri, mereka masih diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Tapi kalau tidak melaporkan sama sekali, maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidakk menerima pensiun,”bebernya.
Wibisana menambahkan, prinsipnya dirinya konsisten akan hal itu
“Jadi teman-teman di Bawaslu Provinsi maupun di kabupaten/kota dan BKN serta seluruh masyarakat bisa memantau, jika ada yang terlibat dalam politik segera laporkan, untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, Di Maluku, ada empat daerah yang menyenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020 yakni Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Seram Bagian timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).