1 April 2020 Pemkab Kepulauan Tanimbar Berlakukan Lockdown Sementara

Salah satu Kapal milik PT PELNI sedang menyinggahi pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Malukupost.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar akhirnya memberlakukan penutupan sementara pintu keluar dan masuk dalam daerah tersebut (lockdown) selama 14 hari kedepan terhitung Rabu, 1 April 2020.

Keputusan Lockdown tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 180.55-06 tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020 sebagaimana diterima Malukupost.com, Selasa (31/3/2020).

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam instruksi menyatakan pemberlakuan lockdown yakni sebagai upaya percepatan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dasar pemberlakuan lockdown sebagaimana surat tersebut adalah SK Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas Percepatan penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.

Selain itu, langkah tersebut didasarkan pada maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 – 18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Sejumlah poin yang tertuang dalam instruksi tersebut adalah : Pemkab Kepulauan Tanimbar menerangkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut selama 14, terhitung sejak tanggal 1 April 2020.

Penutupan tersebut hanya berlaku untuk kapal penumpang, sementara untuk arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa dengan memenuhi SOP serta memperketat protokol kesehatan yang berlaku.

Khusus untuk kapal barang, hanya diperbolehkan memuat barang dan anak buah kapal (ABK) dan tidak diperkenankan memuat penumpang yang datang atau keluar daerah.

Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan penutupan sementara pintu masuk keluar wilayah itu dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

Dia berharap, dinas Perhubungan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Saumlaki, PT.Pelni bersama instansi terkait lainnya dapat melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Karena instruksi ini bersifat perintah maka bupati akan menjatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

Pos terkait